• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BKN: Pemeriksaan Hendrini Purbosari oleh Inspektorat DKI Jakarta Sesuai Prosedur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 Juli 2024 - 23:53
in Megapolitan
rini

Tangkapan layar Hendrini Purbosari saat membuat tulisan "Bubarkan Polri" pada laman Instagram. Foto: Instagram Gegana_ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Inspektorat DKI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami hanya memastikan kesesuaian prosedur pembinaan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin ASN,” tulis BKN dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (11/7/2024).

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Menurut BKN, proses penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penjatuhan hukuman disiplin dilakukan di instansi tersebut dan tidak melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Namun, jika terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), maka hal tersebut menjadi ranah Direktorat Pengawasan dan Pengendalian BKN Pusat,” demikian bunyi keterangan BKN.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purbosari.

Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II C di staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah komentarnya yang kontroversial mengenai pembubaran institusi Polri viral di media sosial.

“Terkait (Hendrini Purbosari) yang minta bubarkan polri itu, sudah saya sudah perintahkan untuk tarik ke provinsi,” kata Heru kepada INDOPOSCO.ID saat ditemui dalam acara Pembukaan Jakarta Kreatif Festival di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Heru menegaskan bahwa Inspektorat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari untuk mengidentifikasi motif unggahannya.

Jika ditemukan adanya kelalaian, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketika ditanya oleh INDOPOS.CO.ID mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hendrini Purbosari yang berjumlah miliaran rupiah, ia menyarankan untuk memantau perkembangan melalui Inspektorat DKI Jakarta.

“Dia (Hendrini Purbosari) diperiksa, silahkan ke inspektorat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dihubungi INDOPOS.CO.ID melalui saluran seluler dan chat whats app tak merespon saat ditanya mengenai status pemeriksaan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purboasari. (fer)

Tags: Badan Kepegawaian NegaraBKNHendrini PurbosariInspektorat DKI JakartaPemeriksaan Hendrini PurbosariSesuai Prosedur

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.