• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan, Polda Sumut Gunakan SCI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Juli 2024 - 06:06
in Headline
sci

Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan pers di Kabanjahe, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). Foto : Polda Sumatera Utara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap dua tersangka yang diduga melakukan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

“Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antarteknik prosedur dan teori ilmiah,” ujar Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus tersebut, di Kabanjahe, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Kapolda menjelaskan metode tersebut digunakan agar pihak kepolisian mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran tersebut dapat terungkap secara terang-benderang.

Agung mengatakan alat kamera pengawas closed-circuit television (CCTV) merupakan bagian dari penggunaan metode Scientific Crime Investigation oleh penyidik Polda Sumut dalam mengungkap kasus pembakaran rumah tersebut.

Secara kronologi, Kapolda mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YT (36) membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite satu botol dan solar seharga Rp130 ribu kemudian dicampur dan diaduk dalam jeriken.

Kemudian cairan mudah terbakar tersebut, kata dia, dimasukkan ke dalam dua botol bekas minuman. Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku tersebut mengenakan penutup kepala serta selimut saat beraksi.

Tak lama kemudian, YT diboncengi RAS (37) menggunakan sepeda motor matic menuju rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6) dini hari.

Sesampai di rumah korban, menurut Agung, para pelaku tidak berhenti melainkan memperlambat kecepatan motor matic ditunggangi sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.

Ketika itu, YT melihat situasi di sekitar lokasi, sedangkan RAS mengawasi. Setelah dipastikan aman, YT menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

“Mulai dari pintu depan hingga dinding rumah, kemudian pelaku menyulut menggunakan mancis,” tutur Agung.

Usai beraksi, RAS yang sudah menanti tak jauh dari lokasi itu, kemudian mempercepat kendaraan sambil membuang kedua botol bekas yang telah digunakan itu.

“Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Kecamatan Merek, Kabupaten Karo,” ucap Agung dikutip Antara.

Singkatnya, kedua eksekutor penyiraman BBM di rumah korban Sempurna Pasaribu, yakni tersangka RAS tersebut ditangkap pada Sabtu (6/7) dan YT Minggu (7/7) di Kabupaten Karo.

Saat ini, Polda Sumatera Utara terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (aro)

Tags: jurnaliskebakaranwartawan

Berita Terkait.

Achmadi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
Yaqut-Cholil-Qoumas
Headline

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:05
Andrie-Yunus
Headline

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:33
kosmetik
Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
spbu
Headline

Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:50
one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.