• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Polisi di Seluruh Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 16:08
in Nasional
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menjadi pembelajaran berharga penyidik kepolisian dalam penetapan tersangka. Meski tak bisa dipungkiri berdampak negatif terhadap institusi Polri.

Hakim tunggal PN Kota Bandung Eman Sualeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

BacaJuga:

“Micro Credential,” Kemendiktisaintek: Dorong Pembelajaran Tinggi Fleksibel dan Berbasis Kompetensi

Sinergi Dua Kementerian Dongkrak Daya Saing Nasional Ekspor Produk UMKM

BP Tapera dan Kementerian PKP Sosialisasikan FLPP & KUR Perumahan di Magelang

Seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

“Ya (berdampak buruk), barang kali harus memberi pelajaran kepada polisi di seluruh Indonesia bahwa hak-hak tersangka itu sudah diakui dan sudah diputus melalui pengujian di MK,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Hasil putusan praperadilan tersebut menunjukkan, bahwa hak hukum tersangka tidak bisa dipenuhi terlebih dahulu, lantaran penyidik tidak menangani perkara tersebut berdasar prosedur-prosedur yang sah.

“Penyidik kurang mengikuti atau tidak mengikuti, perkembangan hukum acara pidana yang sekarang sudah ada putusan MK,” ujar Muzakir.

Maka seharusnya diawali dari proses khusus tersangka itu harus bisa dibuktikan bahwa ada dua alat bukti yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan. Jika, itu terpenuhi masih ada yang harus dilakukan penyidik.

“Pertama, diperiksa sebagai calon tersangka. Kedua, diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Ketiga, mengajukan alat bukti, keempat diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli,” jelas Muzakir.

Sehingga tak heran PN Kota Bandung menolak gugatan termohon atau pihak kepolisian, karena penyidiknya telah menyalahi aturan. “Jadi kalau dia menyalahi prosedur, ya, dia tidak menaati prosedur,” imbuhnya.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024. Sementata gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (dan)

Tags: Kasus Vina CirebonPegi SetiawanPraperadilanVina Cirebon
Berita Sebelumnya

China dan Hungaria Bahas Solusi Krisis Ukraina

Berita Berikutnya

Pentingnya Kesehatan Gigi dan Mulut, SATU Dental Luncurkan Komunitas SATU Hati

Berita Terkait.

1000409456
Nasional

“Micro Credential,” Kemendiktisaintek: Dorong Pembelajaran Tinggi Fleksibel dan Berbasis Kompetensi

Senin, 17 November 2025 - 19:48
maman
Nasional

Sinergi Dua Kementerian Dongkrak Daya Saing Nasional Ekspor Produk UMKM

Senin, 17 November 2025 - 19:19
tapera
Nasional

BP Tapera dan Kementerian PKP Sosialisasikan FLPP & KUR Perumahan di Magelang

Senin, 17 November 2025 - 18:58
jam
Nasional

Bersama JAM Intel, Mendes Yandri Launching Program Jaga Desa Provinsi Bengkulu

Senin, 17 November 2025 - 18:18
kkp
Nasional

Sambut Harkannas KKP Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat dengan Makan Ikan

Senin, 17 November 2025 - 17:47
longsor
Nasional

BNPB: Operasi SAR Cilacap Diperluas Demi Percepat Temuan Korban

Senin, 17 November 2025 - 17:07
Berita Berikutnya
Pentingnya Kesehatan Gigi dan Mulut, SATU Dental Luncurkan Komunitas SATU Hati

Pentingnya Kesehatan Gigi dan Mulut, SATU Dental Luncurkan Komunitas SATU Hati

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.