• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Nilai Penerapan Pidana Alternatif Turunkan Overcrowded Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 19:41
in Nasional
Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.  (Antara)

Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penerapan pidana alternatif secara optimal akan menurunkan angka overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harianto mengatakan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau setara dengan tingkat kelebihan populasi sebesar 88 persen.

BacaJuga:

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan lapas terpadat ke-8 dari 233 negara.

“Adanya pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif,” kata Pujo dalam acara penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara dari keterangan resmi.

Pujo menyebutkan dalam KUHP baru terdapat beberapa pidana alternatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Rencananya, kata dia, KUHP baru efektif digunakan pada 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa.

Ia menuturkan putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015.

“Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal,” ujarnya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerja Sama Hukum Internasional (Center for International Legal Cooperation/CILC) dalam kegiatan yang memfasilitasi transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif di Indonesia.

Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland berpendapat momen penyusunan juknis sanksi alternatif merupakan sejarah penting bagi balai pemasyarakatan (bapas) di Indonesia.

“Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan, mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service,” ucap Linda.

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Sebagian peran Reclassering Nederland tersebut dinilai selaras dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada bapas di Indonesia.

Adapun dalam penyusunan juknis sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran penelitian kemasyarakatan, Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan.

Kegiatan tersebut merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC, yang berlangsung di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (dam)

Tags: KemenkumhamlapasOvercrowded LapasPidana Alternatif

Berita Terkait.

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05
Polisi
Nasional

Kata Polisi Soal Viral 10 Titik Rawan Begal di Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:34

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.