• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Nilai Penerapan Pidana Alternatif Turunkan Overcrowded Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 19:41
in Nasional
Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.  (Antara)

Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penerapan pidana alternatif secara optimal akan menurunkan angka overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harianto mengatakan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau setara dengan tingkat kelebihan populasi sebesar 88 persen.

BacaJuga:

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan lapas terpadat ke-8 dari 233 negara.

“Adanya pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif,” kata Pujo dalam acara penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara dari keterangan resmi.

Pujo menyebutkan dalam KUHP baru terdapat beberapa pidana alternatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Rencananya, kata dia, KUHP baru efektif digunakan pada 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa.

Ia menuturkan putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015.

“Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal,” ujarnya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerja Sama Hukum Internasional (Center for International Legal Cooperation/CILC) dalam kegiatan yang memfasilitasi transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif di Indonesia.

Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland berpendapat momen penyusunan juknis sanksi alternatif merupakan sejarah penting bagi balai pemasyarakatan (bapas) di Indonesia.

“Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan, mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service,” ucap Linda.

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Sebagian peran Reclassering Nederland tersebut dinilai selaras dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada bapas di Indonesia.

Adapun dalam penyusunan juknis sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran penelitian kemasyarakatan, Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan.

Kegiatan tersebut merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC, yang berlangsung di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (dam)

Tags: KemenkumhamlapasOvercrowded LapasPidana Alternatif

Berita Terkait.

Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
KH-M-Cholil-Nafis
Nasional

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.