• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Nilai Penerapan Pidana Alternatif Turunkan Overcrowded Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 19:41
in Nasional
Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.  (Antara)

Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penerapan pidana alternatif secara optimal akan menurunkan angka overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harianto mengatakan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau setara dengan tingkat kelebihan populasi sebesar 88 persen.

BacaJuga:

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan lapas terpadat ke-8 dari 233 negara.

“Adanya pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif,” kata Pujo dalam acara penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara dari keterangan resmi.

Pujo menyebutkan dalam KUHP baru terdapat beberapa pidana alternatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Rencananya, kata dia, KUHP baru efektif digunakan pada 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa.

Ia menuturkan putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015.

“Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal,” ujarnya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerja Sama Hukum Internasional (Center for International Legal Cooperation/CILC) dalam kegiatan yang memfasilitasi transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif di Indonesia.

Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland berpendapat momen penyusunan juknis sanksi alternatif merupakan sejarah penting bagi balai pemasyarakatan (bapas) di Indonesia.

“Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan, mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service,” ucap Linda.

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Sebagian peran Reclassering Nederland tersebut dinilai selaras dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada bapas di Indonesia.

Adapun dalam penyusunan juknis sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran penelitian kemasyarakatan, Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan.

Kegiatan tersebut merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC, yang berlangsung di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (dam)

Tags: KemenkumhamlapasOvercrowded LapasPidana Alternatif

Berita Terkait.

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan IniĀ 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret
Nasional

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:30
Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.