• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham Nilai Penerapan Pidana Alternatif Turunkan Overcrowded Lapas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 19:41
in Nasional
Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.  (Antara)

Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan dalam kegiatan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penerapan pidana alternatif secara optimal akan menurunkan angka overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harianto mengatakan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau setara dengan tingkat kelebihan populasi sebesar 88 persen.

BacaJuga:

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan lapas terpadat ke-8 dari 233 negara.

“Adanya pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif,” kata Pujo dalam acara penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara dari keterangan resmi.

Pujo menyebutkan dalam KUHP baru terdapat beberapa pidana alternatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Rencananya, kata dia, KUHP baru efektif digunakan pada 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa.

Ia menuturkan putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015.

“Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal,” ujarnya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerja Sama Hukum Internasional (Center for International Legal Cooperation/CILC) dalam kegiatan yang memfasilitasi transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif di Indonesia.

Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland berpendapat momen penyusunan juknis sanksi alternatif merupakan sejarah penting bagi balai pemasyarakatan (bapas) di Indonesia.

“Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan, mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service,” ucap Linda.

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Sebagian peran Reclassering Nederland tersebut dinilai selaras dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada bapas di Indonesia.

Adapun dalam penyusunan juknis sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran penelitian kemasyarakatan, Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan.

Kegiatan tersebut merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC, yang berlangsung di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (dam)

Tags: KemenkumhamlapasOvercrowded LapasPidana Alternatif

Berita Terkait.

Great Eastern Life Indonesia Sabet Dua Penghargaan Insurance Asia Awards 2026
Nasional

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17
Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2333 shares
    Share 933 Tweet 583
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.