INDOPOSCO.ID – Memasuki 28 tahun Reformasi 1998 setiap tanggal 21 Mei, Indonesia dinilai tengah menghadapi persoalan serius terkait arah perjalanan demokrasi. Semangat reformasi yang dahulu lahir untuk membatasi kekuasaan dan memperkuat kontrol rakyat terhadap negara, kini dinilai mulai bergeser menjadi simbol legitimasi kekuasaan.
Analis politik dan komunikasi publik dari Menteng Kleb, Muhammad Suryawijaya, menilai saat ini publik sedang menyaksikan munculnya dua wajah reformasi yang berbeda secara mendasar.
“Yang sedang berlangsung hari ini (kemarin) bukan sekadar peringatan Reformasi 1998, melainkan perebutan tafsir atas reformasi itu sendiri,” kata Suryawijaya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, di satu sisi terdapat kelompok yang memaknai reformasi sebagai keberhasilan demokrasi yang direpresentasikan melalui stabilitas nasional, optimisme ekonomi, dan dukungan terhadap pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat sipil masih memandang reformasi sebagai instrumen koreksi terhadap negara agar kekuasaan tidak kembali jatuh dalam dominasi oligarki dan penyalahgunaan institusi negara.
Ia menegaskan bahwa Reformasi 1998 pada dasarnya lahir dari kemarahan rakyat terhadap praktik negara yang dinilai terlalu dominan, korup, sentralistik, dan represif pada masa lalu.
“Reformasi lahir untuk membatasi kekuasaan, bukan memuliakan kekuasaan,” jelas Suryawijaya.
Suryawijaya menjelaskan, agenda utama reformasi sejak awal memiliki arah yang jelas, yakni menghadirkan kesejahteraan rakyat, menegakkan supremasi hukum, memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan politik, menghapus dwifungsi ABRI, memperluas otonomi daerah, serta memastikan negara tunduk pada amanat konstitusi.
Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, ia menilai sebagian besar agenda tersebut belum dijalankan secara maksimal.
“Korupsi tetap menjadi persoalan struktural. Oligarki ekonomi-politik semakin terkonsolidasi. Politik dinasti dan patronase makin terbuka. Demokrasi mengalami kemunduran kualitas. Kebebasan sipil menghadapi tekanan. Bahkan sebagian institusi negara kembali menunjukkan gejala dominasi terhadap ruang sipil,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, ia berpandangan bahwa reformasi seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap perjalanan bangsa, bukan sekadar dijadikan alat legitimasi politik oleh penguasa.
Suryawijaya mengingatkan bahwa penggunaan simbol dan identitas Reformasi 1998 untuk membangun kesan seolah seluruh agenda reformasi telah berhasil dijalankan merupakan hal yang berbahaya bagi demokrasi.
“Pandangan semacam itu justru berpotensi menutupi problem mendasar yang masih dihadapi demokrasi Indonesia. Reformasi direduksi menjadi slogan stabilitas dan optimisme nasional, sementara substansi utamanya, yaitu pembatasan kekuasaan dan pengawasan terhadap negara, perlahan dipinggirkan,” tutur Suryawijaya.
Ia juga menilai kemunduran demokrasi mulai terlihat ketika ruang publik hanya memberi tempat pada narasi reformasi yang dianggap kompatibel dengan kepentingan kekuasaan.
“Reformasi akhirnya dipersempit menjadi reformasi yang aman bagi negara, bukan reformasi yang berani mengoreksi negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Suryawijaya menekankan bahwa semangat terbesar Reformasi 1998 adalah keberanian rakyat untuk terus mengingatkan bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa kritik dan pengawasan publik.
“Reformasi tidak pernah dilahirkan untuk menciptakan kultus baru terhadap kekuasaan, siapa pun penguasanya,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai menjaga reformasi hari ini berarti menjaga ruang kritik, kebebasan sipil, independensi masyarakat sipil, serta memastikan agenda pemberantasan KKN, supremasi hukum, dan pembatasan kekuasaan tidak berhenti sebagai slogan politik semata.
“Jika reformasi hanya diperingati sebagai simbol persatuan tanpa keberanian mengoreksi penyimpangan kekuasaan, maka reformasi telah kehilangan sebagian besar makna historisnya,” tutupnya.(her)










