• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Wajib Laporkan Tindak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja ke APH

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 7 Juli 2024 - 16:45
in Nasional
pekerjaco

Ilustras i- Pekerja perempuan. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (7/7/2024).

BacaJuga:

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated

Ia menyebut, dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas tersebut terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP (serikat pekerja).

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke aparat penegak hukum (APH) kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual,” tegasnya.

“Kenapa ke kepolisian? Karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha. Terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ungkapnya.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” imbuhnya.

Ia menambahkan, upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum (UM) dan THR (tunjangan hari raya), tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa pelecehan dan kekerasan seksual harus dicegah,” ujarnya. (nas)

Tags: APHPelecehan SeksualSatgasTempat KerjaTindak Pelecehan Seksual

Berita Terkait.

Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22
Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated
Nasional

Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:41
Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal
Nasional

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:31
Pemerintah Siagakan Bantuan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT
Nasional

Pemerintah Siagakan Bantuan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3754 shares
    Share 1502 Tweet 939
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.