• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Wajib Laporkan Tindak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja ke APH

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 7 Juli 2024 - 16:45
in Nasional
pekerjaco

Ilustras i- Pekerja perempuan. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (7/7/2024).

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Ia menyebut, dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas tersebut terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP (serikat pekerja).

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke aparat penegak hukum (APH) kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual,” tegasnya.

“Kenapa ke kepolisian? Karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha. Terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ungkapnya.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” imbuhnya.

Ia menambahkan, upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum (UM) dan THR (tunjangan hari raya), tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa pelecehan dan kekerasan seksual harus dicegah,” ujarnya. (nas)

Tags: APHPelecehan SeksualSatgasTempat KerjaTindak Pelecehan Seksual

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.