• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Minta APH Usut Kasus Peretasan PDNS 2 Surabaya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 3 Juli 2024 - 19:09
in Nasional
Atnike-Nova-Sigiro

Ketua Komnas Ham Atnike Nova Sigiro. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komnas HAM meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya, Jawa Timur.

“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (3/7/2024).

BacaJuga:

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Atnike menjelaskan bahwa peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja terhadap data pribadi.

Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak sah, tidak disengaja, atau perusakan data.

Atas kondisi tersebut, lanjut dia, Komnas HAM menilai adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia, salah satunya terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Oleh karena itu, selain meminta kepada APH, Komnas HAM juga meminta Pemerintah, termasuk Kemenkominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah dan prosedur serta membuka layanan pengaduan publik untuk menjamin pelindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak.

“Meminta Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.

Komnas HAM turut mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional (PDN), termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada hari Senin (1/7/2024) memastikan layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini.

Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN dengan mem-back up atau mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Tidak sampai di situ, pihak Menko Polhukam juga mengupayakan perlindungan data yang berlapis dari di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.

“Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi. (dam)

Tags: aparat penegak hukumJawa timurKomnas HAMPDNSSurabaya

Berita Terkait.

hemas
Nasional

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:10
soni
Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:30
Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.