• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jawaban Menohok Polisi soal Permintaan Penghentian Kasus Firli Bahuri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 1 Juli 2024 - 23:45
in Nasional
de

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak memberikan, keterangan soal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan SYL. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak ambil pusing merespons, permintaan kubu tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghentikan soal kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menegaskan, penanganan kasusnya diusut dengan serius.

“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Permintaan penghentian itu didasari karena anggapan kubu Firli Bahuri, penyidik tidak mengantongi cukup bukti dalam kasus tersebut. Namun, Ade Safri membantah hal tersebut.

“Saya kira cukup jelas. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang syah, bahkan empat alat bukti,” jelasnya.

Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus yang menjerat kliennya ke tahap persidangan.

Sebab berkas perkara kliennya bolak-balik dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun. Sehingga, lebih baik Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” ucap Ian terpisah dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Firli Bahuri belum ditahan setelah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya kembali tidak hadir dari panggilan polisi.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Tags: Firli Bahurikasus Firli Bahuripolisi

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.