• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jawaban Menohok Polisi soal Permintaan Penghentian Kasus Firli Bahuri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 1 Juli 2024 - 23:45
in Nasional
de

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak memberikan, keterangan soal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan SYL. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak ambil pusing merespons, permintaan kubu tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghentikan soal kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menegaskan, penanganan kasusnya diusut dengan serius.

“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

BacaJuga:

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Permintaan penghentian itu didasari karena anggapan kubu Firli Bahuri, penyidik tidak mengantongi cukup bukti dalam kasus tersebut. Namun, Ade Safri membantah hal tersebut.

“Saya kira cukup jelas. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang syah, bahkan empat alat bukti,” jelasnya.

Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus yang menjerat kliennya ke tahap persidangan.

Sebab berkas perkara kliennya bolak-balik dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun. Sehingga, lebih baik Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” ucap Ian terpisah dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Firli Bahuri belum ditahan setelah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya kembali tidak hadir dari panggilan polisi.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Tags: Firli Bahurikasus Firli Bahuripolisi

Berita Terkait.

Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:22
Apresiasi
Nasional

Pacu Kinerja dan Inovasi Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Jawa-Bali Batch II 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:31

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.