• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
in Nasional
Ojol

Ilustrasi pekerja ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai momentum tersebut penting untuk melakukan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia mengatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Termasuk munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru di sektor informal dan ekonomi digital.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS

UNESCO Dorong Alokasi 10 Persen Anggaran Pendidikan untuk PAUD

“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).

Karena itu, lanjutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelindungan. Bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir.

Menurutnya, pekerja dengan pola kerja baru perlu memperoleh kepastian mengenai hak-hak dasarnya, termasuk imbalan yang layak, jaminan sosial, serta mekanisme pelindungan dan penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari pelindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda,” ungkap Netty.

“Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat pelindungan terhadap pekerja menjadi makin lemah,” tambahnya.

Netty juga menilai pembahasan RUU perlu memperkuat prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan. Menurutnya, upah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan dunia usaha.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat,” tuturnya.

“Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” sambungnya.

Di sisi lain, Netty menegaskan pelindungan pekerja harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga mendorong agar PHK benar-benar ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan adanya tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.

“Kita ingin membangun keseimbangan. Pekerja mendapatkan pelindungan yang kuat, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk berkembang,” katanya.

“Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Netty menambahkan, pembahasan RUU ke depan harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan melalui partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, UMKM, pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital perlu didengar secara proporsional.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi,” ucapnya.

“Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak. Sehingga bisa menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” tutupnya.(nas)

Tags: Netty Prasetiyani AherRUU Perlindungan KetenagakerjaanUpah Buruh

Berita Terkait.

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda
Nasional

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:05
Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS
Nasional

Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:21
Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional
Nasional

UNESCO Dorong Alokasi 10 Persen Anggaran Pendidikan untuk PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Nasional

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:17
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Nasional

Kapolri Soroti Vape Diduga Jadi Jalur Narkoba, DPR Dukung MUI Kaji Fatwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:06
asapp
Nasional

Asap Karhutla Sampai Malaysia-Singapura, DPR Dorong Diplomasi Bersahabat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:21

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Olahraga

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 menyuguhkan malam penuh drama pada matchday ketiga, Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari...

SelengkapnyaDetails
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2636 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.