• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
in Nasional
Ojol

Ilustrasi pekerja ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai momentum tersebut penting untuk melakukan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia mengatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Termasuk munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru di sektor informal dan ekonomi digital.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).

Karena itu, lanjutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelindungan. Bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir.

Menurutnya, pekerja dengan pola kerja baru perlu memperoleh kepastian mengenai hak-hak dasarnya, termasuk imbalan yang layak, jaminan sosial, serta mekanisme pelindungan dan penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari pelindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda,” ungkap Netty.

“Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat pelindungan terhadap pekerja menjadi makin lemah,” tambahnya.

Netty juga menilai pembahasan RUU perlu memperkuat prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan. Menurutnya, upah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan dunia usaha.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat,” tuturnya.

“Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” sambungnya.

Di sisi lain, Netty menegaskan pelindungan pekerja harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga mendorong agar PHK benar-benar ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan adanya tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.

“Kita ingin membangun keseimbangan. Pekerja mendapatkan pelindungan yang kuat, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk berkembang,” katanya.

“Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Netty menambahkan, pembahasan RUU ke depan harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan melalui partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, UMKM, pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital perlu didengar secara proporsional.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi,” ucapnya.

“Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak. Sehingga bisa menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” tutupnya.(nas)

Tags: Netty Prasetiyani AherRUU Perlindungan KetenagakerjaanUpah Buruh

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:22

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.