• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Wagub Bali Setuju Beri Sanksi Wisatawan yang Tak Bayar Dana Pungutan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 30 Juni 2024 - 15:16
in Nusantara
Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat menanggapi rencana saksi yang tak bayar pungutan wisman di Denpasar, Sabtu (29/6/2024). (Antara)

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat menanggapi rencana saksi yang tak bayar pungutan wisman di Denpasar, Sabtu (29/6/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan setuju dengan usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya agar memberi sanksi wisatawan mancanegara (wisman) yang melawan tidak membayar dana pungutan.

“Saya setuju (diberi sanksi) apabila nanti ada yang bandel, apalagi sekarang banyak wisatawan bandel bukan hanya disanksi karena pungutan wisman tapi terhadap pelanggaran ketertibannya,” kata dia di Denpasar, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/6/2024).

BacaJuga:

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Cok Ace, sapaannya, yang ditemui usai pergelaran Pesta Kesenian Bali menilai bahwa usulan ini tepat diberikan kepada wisman yang melawan, sebab pungutan wisman senilai Rp150.000 merupakan kebijakan Pemprov Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu.

Aturan tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang digagas oleh Cok Ace bersama Gubernur Wayan Koster ketika masih memimpin Pemprov Bali.

Namun menurutnya perlu dicaritahu lebih jauh mengenai alasan hingga saat ini baru 40 persen wisman yang membayar pungutan.

Sebab, Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu melihat ada kemungkinan sistem pembayaran pungutan wisman memiliki kekurangan dan perlu perbaikan, sehingga terdapat wisatawan yang tercecer.

“Pada umumnya dan lewat survei kami, mereka (wisman) tidak keberatan. Kalau sampai mereka tidak bayar bandel, sudah diminta mereka tetap tidak mau bayar, harus ada peraturan memang yang mengharuskan membayar,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan pungutan wisman, Cok Ace bercerita bahwa ia sempat bertemu Pj Gubernur Sang Made dan sedang dibahas mengenai pembentukan tim untuk mengelola pemanfaatan dana tersebut.

Pihak yang diberi tanggungjawab tersebut nantinya akan mengatur penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam sesuai aturan peraturan daerah.

Namun Cok Ace mengingatkan bahwa kebudayaan bersifat luas, termasuk di dalamnya biaya untuk fasilitas atau sarana pendukung kebudayaan itu sendiri.

Untuk diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra menyampaikan usulan agar yang tidak membayar pungutan wisman diberikan saksi tindak pidana ringan.

Usulan tersebut rencananya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman. (dam)

Tags: baliDana PungutanTjok Oka Artha Ardhana SukawatiWisatawan

Berita Terkait.

nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1333 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.