• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Green House Milik Pimpinan Partai, Jaksa KPK Persilakan SYL Lapor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 29 Juni 2024 - 00:40
in Headline
green

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Foto : Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

BacaJuga:

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Meyer mengatakan, Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas seperti dilansir Antara.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tags: korupsiKPKsyl

Berita Terkait.

tohir
Headline

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:43
bahlil
Headline

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07
ttd
Headline

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Headline

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:25
BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla
Headline

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Headline

Komdigi Akui Takedown Konten Demo Agustus 2026, Serahkan Penjelasan ke Meta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.