• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Kata Pengamat soal Keberadaan KI Banten Vakum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Juni 2024 - 14:42
in Nusantara
Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum diserahkannya hasil fit and proper tes calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur Banten tidak terlepas dari ulah oknum Komisi I DPRD Banten yang mencoret unsur pemerintah.

Pencoretan nama Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah oleh Komisi I DPRD Banten ini dituding melampaui kewenangan anggota dewan karena uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan hanya untuk memberikan rangking, bukan mencoret hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016.

BacaJuga:

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Penggiat media sosial dan pengamat kebijakan publik Banten Ucu Nur Arief Jauhar dalam laman fecebooknya tampak geram akibat berlarut larutnya penentuan komisioner KI Banten hanya karena adanya nama Moch Ojat Sudrajat menjadi wakil dari unsur pemerintah.

“Ratusan sengketa informasi publik tidak disidangkan karena KI Banten tidak punya komisioner. Padahal, semua tahapan sudah dilalui. Tetapi kemudian diduga macet di uji Kelayaan dan Kepatutan DPRD Banten,” tulis Ucu seagaimana di laman fecebooknya yang telah diizinkan untuk dikutip, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ucu, alasannya ditundanya penyerahan hasil fit and proper tes ini sungguh tidak jelas.

“Yang bikin seneb, mencuat isu kemacetan karena munculnya nama Ojat Sudrajat sebagai salah satu calon anggota KI Banten. Apa masalahnya dengan Ojat Sudrajat, sehingga semua yang berkepentingan terhadap seleksi komisioner KI Banten lebih memilih macetnya pelayanan publik ?,” ujar Ucu balik bertanya.

Ia menambahkan, Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan Informasi Publik adalah Hak Azasi Manusia,serta nformasi Publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Anehnya, tetap saja mereka mempersoalkan Ojat Sudrajat. Ternyata, lebih penting Ojat ketimbang pelayanan Informasi Publik yang kalian bacotin itu,” cetusnya.

Ia pun bertanya, apakah jika Ojat Sudrajat jadi komisioner KI Banten, kemudian KI Banten bubar atau menjadi lembaga transaksional, dan kenapa saat seleksi di Pansel tidak dlaporkan saat ada waktu tanggapan dari masyarakat.

“Sungguh picik perilaku untuk mencegah dengan segala cara agar Ojat tidak jadi komisioner KI Banten, hanya gegara daku pernah diperiksa Polda Banten akibat laporan dari Ojat,” tulis Ucu.

Ia pun menyarankan kepada Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016. Apakah di pasal itu ada kewenangan DPRD untuk memilih anggota Komisioner KI ?

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Kewenangannya hanya melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Bukan memilih. Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 calon anggota KI Banten disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” paparnya.

Dikatakan, tugas Komisi I DRD hanya merangking calon anggota KI berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan,lalu hasilnya diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan. “Tidak ada juga batasan rangking itu cuma 10. Kalau yang masuk ke DPRD-nya itu 15 orang, ya ke 15 orangnya harus dirangking. Lalu berikan ke PJ Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan 5 anggota KI, dan kewenangan memilih ada di pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan.

“Dan ingat, tidak ada kewajiban PJ Gubernur untuk menetapkan 5 peringkat teratas. Suka-sukanya Gubernur mau menetapkan yang mana. Mau menetapkan dari rangking 10-15 juga boleh. Enggak melanggar aturan. Kecuali hasil rangkingnya berupa kalimat: Paling Layak, Sangat Layak, Cukup Layak, Layak, Tidak Layak, Cukup Tidak Layak, Sangat Tidak Layak, Paling Tidak Layak dan Firaun,” tandasnya.

Sebelumnya, akademsi dan ahli hukum dari Fakultas Hukum (FH) Univeristas Sultan Ageng Titayasa (Untirta) Banten Pipih Ludia Karsa SH,MH mengatakan, tahapan seleksi yang dilalui oleh calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, merupakan bagian upaya pemerintah dalam rangka mendapatkan calon anggota KI yang memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan terhadap kebutuhan informasi publik dapat diterima secara optimal oleh masyarakat.

“Melalui seleksi secara selektif yang dilaksanakan oleh Tim seleksi,hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) oleh Komisi I DPRD provinsi Banten merupakan bagian dari wewenang yang dimilikinya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) UU N0. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Pipih.

Namun demikian, hasil uji kepatutan dan kelayakan perlu disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik transaksional, kepentingan maupun potensi distorsi.

Hal ini kata Pipih, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PERKI 4/2016, bahwa DPRD harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama-nama calon Anggota KI.

“Diawali dengan keterlambatan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, ternyata berbanding sama dengan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan. Akibatnya, dari keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada terbengkalainya pelayanan publik khususnya dibidang informasi yang seharusnya diawal tahun 2024 sudah dilantik komisioner KI definitif,” cetusnya.

Ia menyarankan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyikapi hasil uji kapatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I sebagai tes penutup bagi calon anggota KI yang dianggap berlarut-larut, maka perlu ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dalam konsep otonomi daerah, bahwa UU NO.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki hubungan kelembagaan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai mitra yang sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah, karena masing-masing penyelenggara pemerintahan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada masyarakat secara terbuka,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah yang dikonfimasi terkait dicoretanya unsur pemerirntah dalam uji kelayakan dan kepatutan hingga kini belum memberikan tanggaapan,emsi pesan yang dikirimkan oleh indoos.co.id sudah centang dua. (yas)

Tags: KI BantenKomisi Informasi BantenMoch OJat SudrajatOjat Sudrajat

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.