• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ini Kata Pengamat soal Keberadaan KI Banten Vakum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Juni 2024 - 14:42
in Daerah
Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum diserahkannya hasil fit and proper tes calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur Banten tidak terlepas dari ulah oknum Komisi I DPRD Banten yang mencoret unsur pemerintah.

Pencoretan nama Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah oleh Komisi I DPRD Banten ini dituding melampaui kewenangan anggota dewan karena uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan hanya untuk memberikan rangking, bukan mencoret hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016.

BacaJuga:

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Penggiat media sosial dan pengamat kebijakan publik Banten Ucu Nur Arief Jauhar dalam laman fecebooknya tampak geram akibat berlarut larutnya penentuan komisioner KI Banten hanya karena adanya nama Moch Ojat Sudrajat menjadi wakil dari unsur pemerintah.

“Ratusan sengketa informasi publik tidak disidangkan karena KI Banten tidak punya komisioner. Padahal, semua tahapan sudah dilalui. Tetapi kemudian diduga macet di uji Kelayaan dan Kepatutan DPRD Banten,” tulis Ucu seagaimana di laman fecebooknya yang telah diizinkan untuk dikutip, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ucu, alasannya ditundanya penyerahan hasil fit and proper tes ini sungguh tidak jelas.

“Yang bikin seneb, mencuat isu kemacetan karena munculnya nama Ojat Sudrajat sebagai salah satu calon anggota KI Banten. Apa masalahnya dengan Ojat Sudrajat, sehingga semua yang berkepentingan terhadap seleksi komisioner KI Banten lebih memilih macetnya pelayanan publik ?,” ujar Ucu balik bertanya.

Ia menambahkan, Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan Informasi Publik adalah Hak Azasi Manusia,serta nformasi Publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Anehnya, tetap saja mereka mempersoalkan Ojat Sudrajat. Ternyata, lebih penting Ojat ketimbang pelayanan Informasi Publik yang kalian bacotin itu,” cetusnya.

Ia pun bertanya, apakah jika Ojat Sudrajat jadi komisioner KI Banten, kemudian KI Banten bubar atau menjadi lembaga transaksional, dan kenapa saat seleksi di Pansel tidak dlaporkan saat ada waktu tanggapan dari masyarakat.

“Sungguh picik perilaku untuk mencegah dengan segala cara agar Ojat tidak jadi komisioner KI Banten, hanya gegara daku pernah diperiksa Polda Banten akibat laporan dari Ojat,” tulis Ucu.

Ia pun menyarankan kepada Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016. Apakah di pasal itu ada kewenangan DPRD untuk memilih anggota Komisioner KI ?

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Kewenangannya hanya melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Bukan memilih. Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 calon anggota KI Banten disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” paparnya.

Dikatakan, tugas Komisi I DRD hanya merangking calon anggota KI berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan,lalu hasilnya diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan. “Tidak ada juga batasan rangking itu cuma 10. Kalau yang masuk ke DPRD-nya itu 15 orang, ya ke 15 orangnya harus dirangking. Lalu berikan ke PJ Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan 5 anggota KI, dan kewenangan memilih ada di pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan.

“Dan ingat, tidak ada kewajiban PJ Gubernur untuk menetapkan 5 peringkat teratas. Suka-sukanya Gubernur mau menetapkan yang mana. Mau menetapkan dari rangking 10-15 juga boleh. Enggak melanggar aturan. Kecuali hasil rangkingnya berupa kalimat: Paling Layak, Sangat Layak, Cukup Layak, Layak, Tidak Layak, Cukup Tidak Layak, Sangat Tidak Layak, Paling Tidak Layak dan Firaun,” tandasnya.

Sebelumnya, akademsi dan ahli hukum dari Fakultas Hukum (FH) Univeristas Sultan Ageng Titayasa (Untirta) Banten Pipih Ludia Karsa SH,MH mengatakan, tahapan seleksi yang dilalui oleh calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, merupakan bagian upaya pemerintah dalam rangka mendapatkan calon anggota KI yang memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan terhadap kebutuhan informasi publik dapat diterima secara optimal oleh masyarakat.

“Melalui seleksi secara selektif yang dilaksanakan oleh Tim seleksi,hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) oleh Komisi I DPRD provinsi Banten merupakan bagian dari wewenang yang dimilikinya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) UU N0. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Pipih.

Namun demikian, hasil uji kepatutan dan kelayakan perlu disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik transaksional, kepentingan maupun potensi distorsi.

Hal ini kata Pipih, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PERKI 4/2016, bahwa DPRD harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama-nama calon Anggota KI.

“Diawali dengan keterlambatan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, ternyata berbanding sama dengan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan. Akibatnya, dari keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada terbengkalainya pelayanan publik khususnya dibidang informasi yang seharusnya diawal tahun 2024 sudah dilantik komisioner KI definitif,” cetusnya.

Ia menyarankan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyikapi hasil uji kapatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I sebagai tes penutup bagi calon anggota KI yang dianggap berlarut-larut, maka perlu ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dalam konsep otonomi daerah, bahwa UU NO.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki hubungan kelembagaan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai mitra yang sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah, karena masing-masing penyelenggara pemerintahan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada masyarakat secara terbuka,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah yang dikonfimasi terkait dicoretanya unsur pemerirntah dalam uji kelayakan dan kepatutan hingga kini belum memberikan tanggaapan,emsi pesan yang dikirimkan oleh indoos.co.id sudah centang dua. (yas)

Tags: KI BantenKomisi Informasi BantenMoch OJat SudrajatOjat Sudrajat

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31
gempa
Daerah

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Kamis, 10 September 2026 - 07:42

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.