• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Intip Harta Kekayaan Irjen Abdul Karim, Ini Rinciannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:28
in Nasional
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim. (Istimewa)

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Abdul Karim sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Irjen Abdul Karim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten.

BacaJuga:

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Sebelum menjabat Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sebagai pejabat Polri, Irjen Abdul Karim diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya mencegah korupsi.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Irjen Abdul Karim melaporkan harta kekayaannya.

Irjen Abdul Karim melaporkan hartanya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Februari 2024 untuk periodik 2024 khusus awal menjabat.

Saat itu, Abdul Karim tercatat masih menjabat sebagai Kapolda Banten.

Irjen Abdul Karim mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1.331.500.000 (Rp1,3 miliar).

Harta kekayaan Irjen Abdul Karim meliputi aset berupa tiga tanah dan bangunan yang tersebar di Konawe dan Kendari.

Tanah dan bangunan mantan Kapolda Banten tersebut merupakan hasil sendiri dan warisan dengan nilai ditaksir mencapai Rp800 juta.

Ia juga melaporkan harta kekayaan berupa dua unit mobil Honda Brio tahun 2016 dan Honda HRV tahun 2019.

Ia juga memiliki motor Yamaha Mio tahun 2013. Kendaraan Abdul Karim hasil sendiri dengan nilai total keseluruhan Rp457,5 juta.

Irjen Abdul Karim juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp24 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp50 juta.

Ia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Karim secara keseluruhan mencapai Rp1.331.500.000 (Rp1,3 miliar). (fer)

Tags: Irjen Abdul KarimKadiv PropamKadiv Propam PolrikapolriLHKPNPolri

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12
anis
Nasional

Anis Matta Ajak Mahasiswa UMRI Berpikir Besar Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 19:20
menhub
Nasional

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 - 18:18
buruh
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kamis, 17 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.