• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Duduk Perkara Soal Warisan di Karawang, Buka Pintu Damai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:58
in Daerah
Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin (kanan) memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi soal kasus warisan. (Ist)

Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin (kanan) memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi soal kasus warisan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perselisihan keluarga yang melibatkan Stephanie Sugianto sebagai anak dengan ibunya, Kusumayati di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Sebab, muncul dianggap anak durhaka karena memproses hukum ibunya.

Isu yang beredar Stephanie menempuh jalur hukum karena meminta warisan. Namun, hal tersebut tidak benar, justu ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

BacaJuga:

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Bea Cukai Gagalkan Dua Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Bea Cukai Ambon Sita 287 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jalur Laut

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. Saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris turut dilaporkan.

Pengacara Stephanie Sugianto, Zainal Abidin mengklarifikasi pemberitaan secara sepihak yang merugikan kliennya. Padahal kliennya sedang memperjuangkan keadilan.

“Ini berita-berita yang sepihak. Tidak ada itu fakta seperti itu,” kata Zainal Abidin di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Pihaknya mengikuti dari tingkat penyidikan, kejaksaan hingga ke pengadilan. Bahkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024) mengajukan berdamai karena ada hubungan kekeluargaan.

“(Berdamai) dan itu dipegang, prinsip itu dipegang oleh Ibu Stephanie sebagai anak,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan duduk perkaranya, terjadi pada tahun 2012 silam ketika ayahnya Sugianto meninggal dunia. Ada tenggat waktu 9 tahun, ada yang mengutik-utik warisan keluarganya.

“Jadi, ketika ayahnya meninggal, beliau ini tidak pernah mengutak-atik soal warisan,” ucap Zainal.

“Jadi, tidak benar kalau dalam kasus ini semata-mata mengejar ingin mendapatkan warisan, tidak,” tambahnya.

Dalam rentang waktu tersebut, ibunya membuat surat keterangan waris di Kelurahan Nagasari, Krawang, Tanggal 27 Februari 2013. Namun, kliennya tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut.

“Tanpa dihubungi, diberitahu, karena beliau kebetulan ikut suaminya di Surabaya. Di situlah terjadi pemalsuan tanda tangan dari Ibu Stephanie dipalsukan,” tuturnya.

Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dia dilaporkan pada 26 Mei 2021 di Polda Jawa Barat.

Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang sempat tak menyangka dilaporkan sang anaknya dan memproses hukum tindakannya. Tindakannya diklaim untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya, sekaligus ayah dari Stephanie.

“Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi,” ucap Kusumayati baru-baru ini. (dan)

Tags: karawangkasus dugaan pemalsuan tanda tanganStephanie Sugiantowarisan

Berita Terkait.

bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08
bc3
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Dua Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 17:07
bc
Daerah

Bea Cukai Ambon Sita 287 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jalur Laut

Jumat, 11 September 2026 - 15:05
phm
Daerah

Menembus Batas dari Pesisir Mahakam, Guru Binaan PHM Belajar ke Amerika

Jumat, 11 September 2026 - 14:49
Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang
Daerah

Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang

Jumat, 11 September 2026 - 14:24
Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan
Daerah

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.