• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Duduk Perkara Soal Warisan di Karawang, Buka Pintu Damai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:58
in Nusantara
Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin (kanan) memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi soal kasus warisan. (Ist)

Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin (kanan) memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi soal kasus warisan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perselisihan keluarga yang melibatkan Stephanie Sugianto sebagai anak dengan ibunya, Kusumayati di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Sebab, muncul dianggap anak durhaka karena memproses hukum ibunya.

Isu yang beredar Stephanie menempuh jalur hukum karena meminta warisan. Namun, hal tersebut tidak benar, justu ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

BacaJuga:

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. Saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris turut dilaporkan.

Pengacara Stephanie Sugianto, Zainal Abidin mengklarifikasi pemberitaan secara sepihak yang merugikan kliennya. Padahal kliennya sedang memperjuangkan keadilan.

“Ini berita-berita yang sepihak. Tidak ada itu fakta seperti itu,” kata Zainal Abidin di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Pihaknya mengikuti dari tingkat penyidikan, kejaksaan hingga ke pengadilan. Bahkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024) mengajukan berdamai karena ada hubungan kekeluargaan.

“(Berdamai) dan itu dipegang, prinsip itu dipegang oleh Ibu Stephanie sebagai anak,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan duduk perkaranya, terjadi pada tahun 2012 silam ketika ayahnya Sugianto meninggal dunia. Ada tenggat waktu 9 tahun, ada yang mengutik-utik warisan keluarganya.

“Jadi, ketika ayahnya meninggal, beliau ini tidak pernah mengutak-atik soal warisan,” ucap Zainal.

“Jadi, tidak benar kalau dalam kasus ini semata-mata mengejar ingin mendapatkan warisan, tidak,” tambahnya.

Dalam rentang waktu tersebut, ibunya membuat surat keterangan waris di Kelurahan Nagasari, Krawang, Tanggal 27 Februari 2013. Namun, kliennya tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut.

“Tanpa dihubungi, diberitahu, karena beliau kebetulan ikut suaminya di Surabaya. Di situlah terjadi pemalsuan tanda tangan dari Ibu Stephanie dipalsukan,” tuturnya.

Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dia dilaporkan pada 26 Mei 2021 di Polda Jawa Barat.

Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang sempat tak menyangka dilaporkan sang anaknya dan memproses hukum tindakannya. Tindakannya diklaim untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya, sekaligus ayah dari Stephanie.

“Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi,” ucap Kusumayati baru-baru ini. (dan)

Tags: karawangkasus dugaan pemalsuan tanda tanganStephanie Sugiantowarisan

Berita Terkait.

mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5682 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2305 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.