• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNN Sebut Aturan Pemberian Rehabilitasi adalah Upaya Lindungi HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:13
in Nasional
bnn

Tangkapan layar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom berbicara dalam acara "Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan bahwa aturan pemberian rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di dalam undang-undang adalah upaya negara untuk melindungi hak asasi setiap warganya.

“Mandat terkait dengan rehabilitasi mencerminkan penghargaan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk hidup,” kata Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi yang dipantau secara daring di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Komjen Pol. Marthinus menegaskan bahwa kebijakan politik hukum Indonesia terkait dengan rehabilitasi sudah tertera jelas dan tegas.

Hal itu dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Komjen Pol. Marthinus, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

“Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menekankan agar program pembinaan lanjutan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui berbagai kegiatan produktif harus terus dikembangkan. Pembinaan tersebut juga harus melibatkan unsur masyarakat dan kalangan swasta.

“Lingkungan sosial yang dapat menerima dengan baik akan menghadirkan rasa nyaman bagi mantan penyalah guna narkoba,” kata dia.

Selain penciptaan situasi dan kondisi lingkungan sosial yang kondusif, korban penyalahgunaan narkoba juga perlu dikembangkan potensi ekonominya untuk menumbuhkan rasa percaya diri, kemandirian, dan kebermaknaan hidup mereka.

“Memulihkan potensi diri dan produktivitas serta kebermaknaan hidup merupakan hakikat keberhasilan program penyalah guna narkoba,” pungkasnya.

Acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi digelar dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya. (dam)

Tags: Badan Narkotika NasionalbnnHAMrehabilitasi

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.