• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Nilai Penyitaan HP Milik Hasto oleh Penyidik KPK Sah secara Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:28
in Headline
Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (ist)

Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., menanggapi prosedur penyitaan telepon genggam atau handphone (Hp) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan telepon genggam milik Hasto terjadi ketika penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BacaJuga:

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Di tengah pemeriksaan, KPK kemudian memanggil salah satu staf Hasto dan melakukan penyitaan telepon genggam (Hp) milik Hasto.

“Dalam proses penyidikan, semua barang yang diatur dalam Pasal 39 KUHP dapat disita untuk keperluan pembuktian,” katanya kepada indopos.co.id pada Selasa (11/6/2024).

“Barang-barang yang boleh disita tercantum dalam Pasal 39 KUHP,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melaporkan tim penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan tersebut terkait ketidakprofesionalan penyidik KPK saat menggeledah Kusnadi dan menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto. (fer)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPenyidik KPKSekjen PDIP
Berita Sebelumnya

Menkeu Sebut Kinerja Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Berita Berikutnya

Jokowi Yakin Skuad Garuda Tekuk Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
Jokowi Yakin Skuad Garuda Tekuk Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jokowi Yakin Skuad Garuda Tekuk Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.