• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Nilai Penyitaan HP Milik Hasto oleh Penyidik KPK Sah secara Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:28
in Headline
Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (ist)

Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., menanggapi prosedur penyitaan telepon genggam atau handphone (Hp) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan telepon genggam milik Hasto terjadi ketika penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BacaJuga:

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Di tengah pemeriksaan, KPK kemudian memanggil salah satu staf Hasto dan melakukan penyitaan telepon genggam (Hp) milik Hasto.

“Dalam proses penyidikan, semua barang yang diatur dalam Pasal 39 KUHP dapat disita untuk keperluan pembuktian,” katanya kepada indopos.co.id pada Selasa (11/6/2024).

“Barang-barang yang boleh disita tercantum dalam Pasal 39 KUHP,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melaporkan tim penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan tersebut terkait ketidakprofesionalan penyidik KPK saat menggeledah Kusnadi dan menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto. (fer)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPenyidik KPKSekjen PDIP

Berita Terkait.

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.