• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Lagi Ibu Kota, Bamus Betawi Sebut Miliki Tempat Strategis di Jakarta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 9 Juni 2024 - 18:24
in Megapolitan
Rapim-Bamus-Betawi-co

Rapat pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 Foto: dokumen Bamus suku Betawi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jakarta siap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 27 November 2024 nanti.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 H. Zainuddin di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

BacaJuga:

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selain itu, menurut dia, momentum tersebut dilakukan bersamaan berlakunya Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kedua hal ini haruslah kita tanggap menjadi sebuah inisiatif apresiasi dari kita. Dan apa langkah – langkah yang harus kita laksanakan menyambut 2 momentum tersebut,” kata Zainuddin.

Ia menuturkan, dalam UU DKJ Nomor 2 tahun 2024, posisi suku Betawi telah mendapat satu tempat yang sangat strategis di Jakarta. Seperti dalam pasal 31 UU nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ, ini adanya prioritas kebudayaan Betawi.

“Kalau selama ini kita hanya berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi, hari ini kebudayaan Betawi telah masuk didalam Undang-undang yang berlaku secara nasional,” terangnya.

“Berarti ini ada prioritas kebudayaan Betawi yang kemudian akan disiapkannya badan-badan usaha untuk mengembangkan kebudayaan Betawi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, disiapkan dana abadi kebudayaan Betawi. Jadi dari ketiga unsur tersebut, menurutnya, jelas bahwa suku Betawi telah mendapatkan pengakuan negara menjadi masyarakat Adat Pribumi asli.

“Jadi harus jelas apa sih privilegenya ke depan kalau kita sudah dalam posisi Putera daerah? Maka kita juga punya hak yang sama dengan daerah lain ada satu kebutuhan yang lebih sebagai Putera asli daerah dengan pendatang lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat Betawi ingin membangun sebuah branch bahwa Betawi ini adalah masyarakat adatnya Jakarta. Dimana suku Betawi memiliki tradisi, adat istiadat, budaya yang sudah diwariskan dari turun temurun.

“Dan di dalam Undang – undang ini sah warga Betawi menjadi masyarakat adat yang harus memiliki kelembagaan adat nantinya,” ucapnya.

Ia mengatakan, di dalam UU DKJ selain pasal 31 ada kawasan Aglomerasi. Jadi ada tiga fungsi DKJ di antaranya: Kota pusat perekonomian Indonesia, Kota Global dan juga kawasan Aglomerasi.

“Apa kepentingan orang Betawi dalam Aglomerasi ini? Kita harus menempatkan putera-putera terbaik Betawi baik Dewan Kawasan maupun didalam badan layanan Aglomerasi,” katanya.

“Kami minta nantinya kepada Pemerintahan Daerah untuk menghargai kedudukan strategis orang Betawi di Jakarta baik di dalam penerimaan PNS, penerimaan Beasiswa, penempatan orang Betawi di Jajaran Perusahaan daerah, maupun menempatkan orang Betawi di lembaga-lembaga dan badan-badan Pemda DKI Jakarta,” imbuhnya. (nas)

Tags: Pilkada DKI JakartaSuku BetawiUU DKJ

Berita Terkait.

Basarnas
Megapolitan

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.