• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kota Madiun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 6 Juni 2024 - 04:03
in Nusantara
Polres-Madiun-Kota

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin kegiatan pers rilis kasus pengeroyokan di Madiun, Rabu (5/6/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, hingga menyebabkan sejumlah orang terluka.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam kegiatan pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024) mengatakan dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka, sembilan orang masih di bawah umur atau usia anak, sedangkan dua lainnya berusia 19 tahun dan 22 tahun.

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

“Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Agus kepada wartawan seperti dilansir Antara.

Menurutnya, aksi pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama “Satuan Khusus Raja Tega” atau “Sakura” dengan sekelompok orang tak dikenal tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu. Lokasi kejadian ada di tiga tempat, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno.

Pengeroyokan itu terjadi seusai komunitas Sakura mengadakan perayaan ulang tahun Ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso. Saat pulang dini hari, komunitas Sakura bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal, lalu terjadi saling ejek hingga akhirnya bentrok.

Ulah kedua gerombolan tersebut, juga berlanjut pada perusakan kios warga yang ada Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan serta aksi balasan hingga menusuk korban atas nama Zakia di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo. Korban luka sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski telah menetapkan 11 tersangka, polisi masih mendalami kasus itu lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterlibatan ketua Sakura dalam aksi tersebut. Karena, seperti diketahui, komunitas Sakura bukan berasal dari Kota Madiun.

Juga, peran pelaku usaha kafe sebagai lokasi penyelenggaraan acara ulang tahun. Apalagi, dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas diketahui mengonsumsi minuman keras.

“Masih kami dalami lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat pelaku tambahan, akan kami tindaklanjuti,” kata Agus. (dam)

Tags: kasus pengeroyokanMadiun

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.