• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Respons Kementerian PANRB Soal Komentar Kontroversial Staf Bapenda Jakarta, Kode Etik Disinggung

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Juni 2024 - 23:51
in Nasional
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merespons, soal pernyataan kontroversial staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari di media sosial yang ingin Polri dibubarkan. Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib cakap bermedia sosial.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, perilaku ASN seharusnya dapat menjadi contoh baik di kehidupan masyarakat. Apalagi di era keterbukaan informasi unggahan media sosial menjadi jejak digital.

BacaJuga:

Seleksi SNBT 2026 Semakin Akuntabel dan Berintegritas, Begini Respons Mendiktisaintek

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Kemendikdasmen: Sebanyak 394 SMK Terima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid

“Kementerian PANRB selalu mengingatkan kepada seluruh ASN agar lebih bijak bermedia sosial. Sebab, ASN adalah referensi masyarakat, dan masyarakat selalu memberi perhatian pada kinerja serta perilaku ASN,” kata Averrouce kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Senin (3/6/2024).

Maka itu, segala unggahan dalam media sosial harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tidak boleh melakukan ujaran kebencian.

“ASN dalam bermedia sosial, harus dihindari sikap di luar norma hukum yang berlaku, termasuk konten permusuhan hingga kebencian,” jelas Averrouce.

Dalam Undang-Undang ITE yang secara jelas mengatur bagaimana, seharusnya seluruh lapisan masyarakat menyikapi penggunaan media sosial. Tak terkecuali ASN memiliki payunm hukum sendiri.

“UU ASN juga tetap mengatur, bahwa setiap ASN melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. Perilaku ini termasuk dalam menggunakan media sosial,” imbuh Averrouce.

Staf Bapenda DKI Jakarta Hendrini Purbosari menyerukan, pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial telah menjadi perhatian publik. Kini, ia menyampaikan klarifikasi.

Ia menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Itu diutarakan melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini baru-baru ini. (dan)

Tags: Hendrini Purbosarikementerian panrbOknum ASNStaf Bapenda DKI Jakarta

Berita Terkait.

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Seleksi SNBT 2026 Semakin Akuntabel dan Berintegritas, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:38
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:18
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Kemendikdasmen: Sebanyak 394 SMK Terima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Wujud Kepedulian Sosial, DPD RI Salurkan Daging Kurban Bagi Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:27
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:31
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

WFH ASN Berlanjut, Negara Justru Lebih Hemat dan Pelayanan Tetap Ngebut

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3010 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1888 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.