• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Buka Ruang Regenerasi Kepemimpinan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 31 Mei 2024 - 07:07
in Headline
sur

Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur Surokhim Abdussalam. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyatakan, dikabulkannya gugatan soal batas minimal usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA) membuka ruang regenerasi kepemimpinan.

“Pandangan saya, hal itu mempermudah munculnya dan lahirnya tokoh-tokoh muda di jagat kepemimpinan publik. Saya pikir putusan itu progresif dan futuristik,” kata Surokhim di Surabaya, seperti dikutip Antara, Kamis (30/5/2024).

BacaJuga:

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Bahkan, kata dia, putusan MA juga berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan pemuda dengan terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Saya pikir tidak ada masalah serius kalau soal itu, biar publik juga punya kesempatan memilih calon yang unggul dan terbaik,” ujarnya.

Perihal penerapannya, Surokim menyebut kontestasi Pilkada 2024 bisa menjadi titik awal penerapan putusan tersebut, namun harus dibarengi sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat oleh KPU selaku regulator pemilihan umum.

Hal itu untuk mencegah adanya anggapan publik bahwa putusan ini untuk melenggangkan kekuasaan dari pihak tertentu.

“Ada mekanisme pemilihan langsung oleh publik. Kedaulatan publik masih bisa diharapkan,” ucapnya.

Diketahui, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (dam)

Tags: Batas Minimal Usia Calon Kepala DaerahCalon Kepala Daerahkepala daerahPutusan MAUsia Calon Kepala Daerah

Berita Terkait.

andri
Headline

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:17
Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik
Headline

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51
Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026
Headline

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16
Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK
Headline

Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:06
Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB
Headline

Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:46
OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang
Headline

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.