• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Emrus Sihombing Usul Putusan MA Perbolehkan Calon Gubernur di Bawah 30 Tahun Tak Diterapkan di Pilkada 2024

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Mei 2024 - 17:07
in Nasional
emrus

Komunikolog Emrus Sihombing. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengusulkan agar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah tidak diterapkan untuk Pilkada serentak di tahun 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Emrus dalam menyikapi kritikan publik terutama warganet bahwa putusan MA ini hanya untuk kepentingan meloloskan putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju sebagai kandidat calon gubernur.

BacaJuga:

Menteri Wihaji: Jadikanlah PP Tunas Sebagai Alat Pendukung Kehidupan Keluarga

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

“Akan lebih bijak kalau putusan MA ini diberlakukannya untuk pilkada lima tahun ke depan. Itu akan lebih fair agar tidak terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu sebagaimana yang dikritisi masyarakat,” kata Emrus dalam keterangannya kepada Indopos.co.id, Jumat (31/5/2024).

Dosen Univesitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan bahwa Putusa MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah itu juga tidak memiliki dasar akademik yang kuat.

“Emangnya kalau ditambah atau dikurang batas usianya beberapa bulan, calon kepala daerah akan lebih matang? Coba kaji secara psikologis” ujarnya.

Menurut doktor lulusan Universitas Padjajaran ini, berubahnya aturan dari hasil keputusan MA soal batas usia Calon Kepala Daerah dari 30 tahun saat pendaftaran, menjadi 30 tahun saat pelantikan, tidak signifikan.

“Paling bedanyanya hanya dalam hitungan bulan. Itu tidak signifikan secara kematangan psikologisnya,” papar Emrus.

Emrus yang aktif sebagai instruktur dalam pelatihan mediasi dan penyelesaian sengketa ini, menganggap putusan MA ini juga tidak berpengaruh dari sudut pandang kemampuan memimpin daerah.

Apakah syarat umur saat pendaftaran, kemudian digeser menjadi saat pelantikan, akan menambah kemampuan memimipin daerah? Itukan hanya bergeser beberapa bulan. Itu gak akan berpengaruh,” paparnya.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU pada Rabu (29/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa ‘terhitung sejak penetapan’ menjadi ‘terhitung sejak pelantikan’.

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Dan tdak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. (dil)

Tags: Calon Gubernur di Bawah 30 TahunEmrus Sihombingpilkada 2024Putusan MA

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Jadikanlah PP Tunas Sebagai Alat Pendukung Kehidupan Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 08:37
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

Kamis, 16 April 2026 - 07:11
Irma-Suryani
Nasional

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Kamis, 16 April 2026 - 05:39
Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
EO
Nasional

IMB Kembali Digelar, Sekjen PKS Serap Gagasan Aktivis Muda dari MBG hingga Geopolitik

Rabu, 15 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.