• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jampidsus Nyatakan akan Menahan Hendry Lie

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:21
in Headline
Gd-Jampidsus-Kejagung-co

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera mengambil langkah penahanan terhadap tersangka dalam kasus timah, Hendry Lie (HL).

Hingga saat ini, Hendry Lie belum dapat diperiksa oleh kejagung akibat alasan kesehatan.

BacaJuga:

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Febrie Adriansyah juga menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air untuk diperiksa sebagai tersangka dan untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Hendry Lie, menurutnya, belum dilakukan oleh penyidik karena pertimbangan kemanusiaan.

Hendry Lie, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu, mengklaim bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Memang telah diterima konfirmasi bahwa Hendry Lie, yang bersangkutan sebagai tersangka, benar-benar dalam kondisi sakit. Kami juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Akan tetapi, kata Febrie, kondisi sakit bagi seorang tersangka semestinya tak menghambat proses, maupun jalan kepastian hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.

“Itu sebabnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menetapkan status hukum terkait perannya sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka.

Fandy Lingga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN. PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Selain PT TIN, empat perusahaan lain yang diselidiki dalam kasus ini adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi timah ini telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya adalah pejabat negara di daerah serta para petinggi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.

Angka ini dimasukkan penyidik ke dalam kategori kerugian perekonomian negara. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: Hendry LieJampidsusKasus TimahKejagung

Berita Terkait.

Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.