• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jampidsus Nyatakan akan Menahan Hendry Lie

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:21
in Headline
Gd-Jampidsus-Kejagung-co

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera mengambil langkah penahanan terhadap tersangka dalam kasus timah, Hendry Lie (HL).

Hingga saat ini, Hendry Lie belum dapat diperiksa oleh kejagung akibat alasan kesehatan.

BacaJuga:

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Febrie Adriansyah juga menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air untuk diperiksa sebagai tersangka dan untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Hendry Lie, menurutnya, belum dilakukan oleh penyidik karena pertimbangan kemanusiaan.

Hendry Lie, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu, mengklaim bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Memang telah diterima konfirmasi bahwa Hendry Lie, yang bersangkutan sebagai tersangka, benar-benar dalam kondisi sakit. Kami juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Akan tetapi, kata Febrie, kondisi sakit bagi seorang tersangka semestinya tak menghambat proses, maupun jalan kepastian hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.

“Itu sebabnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menetapkan status hukum terkait perannya sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka.

Fandy Lingga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN. PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Selain PT TIN, empat perusahaan lain yang diselidiki dalam kasus ini adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi timah ini telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya adalah pejabat negara di daerah serta para petinggi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.

Angka ini dimasukkan penyidik ke dalam kategori kerugian perekonomian negara. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: Hendry LieJampidsusKasus TimahKejagung

Berita Terkait.

gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30
Kerusakan
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42
Penceramah
Headline

Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polri Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Headline

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:56

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.