• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Desain Anggaran KRIS Belum Dirancang, DPR: Tak Bakal Diberlakukan Pertengahan 2025

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:55
in Nasional
Kartu BPJS

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (dok INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa dipastikan berlaku mulai pertengahan 2025 nanti. Pasalnya, Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem KRIS paling lambat berlaku 30 Juni 2025.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo melalui gawai, Rabu (22/5/2024).

Ia meragukan kebijakan tersebut bisa diberlakukan sesuai target. Sebab, desain anggarannya belum dirancang dengan baik.

“Berdasarkan Pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 nanti,” bebernya.

“Kebijakan ini kurang sempurna artinya belum diimbangi dengan konsep yang pasti bagaimana membiayainya nanti,” imbuhnya.

Ia meminta kepada BPJS Kesehatan, agar tidak ada peserta yang nantinya tidak bisa lagi mendapatkan manfaat karena tidak mampu membayar iuran dengan tarif baru. Kendati sampai saat ini konsep tersebut belum dijalankan.

“Pembiayaan kan ada konsep model kerja sama antara BPJS dengan asuransi swasta, modelnya seperti apa?” katanya.

“Detailnya belum pernah dengar. Ini masih PR besar. Apakah bisa diselesaikan pemerintah sekarang?” imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang sama. (nas)

Tags: BPJS KesehatanDPR RIKelas Rawat Inap StandarKomisi IX DPR RIKRIS
Previous Post

BAZNAS RI Beri Layanan Dukungan Psikososial Korban Banjir Sumbar

Next Post

Ajak Nasabah Bangun Micro-habits, FWD Insurance Kenalkan Omne untuk Gaya Hidup Lebih Baik

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
Next Post
Ajak Nasabah Bangun Micro-habits, FWD Insurance Kenalkan Omne untuk Gaya Hidup Lebih Baik

Ajak Nasabah Bangun Micro-habits, FWD Insurance Kenalkan Omne untuk Gaya Hidup Lebih Baik

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.