• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Qodari Nilai Judicial Review Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih 2024 Ditolak MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:50
in Nasional
qodarico

Diskusi judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 di Jakarta. (Indopos.co.id/Nasuha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa transisi dari pemerintahan Jokowi ke presiden terpilih Prabowo Subianto akan menimbulkan instabilitas. Sebab, masa pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 terlalu lama.

Pernyataan tersebut diungkapkan penggugat judicial review Audrey G Tangkudung di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Ia mengatakan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata agar presiden terpilih pemilu 2024 bisa segera dilantik.

BacaJuga:

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

“Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto segera dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.

“Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dasar pengajuan judicial review ke MK tak semata pada hasil pemilu 2024 saja. Namun juga untuk pemilu-pemilu berikutnya.

“Jadi dasar pemikiran kami bukan semata-mata hasil pemilu sekarang, tapi untuk ke depan,” katanya.

“Kalau saja peralihan dari presiden terpilih satu arah politik tidak masalah, tapi kalau berbeda arah politik ini rentan instabilitas,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Founder Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi pengajuan judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 ke MK. Namun ia meyakini upaya hukum tersebut bakal ditolak oleh MK.

“Harus ada dasarnya, pemerintah sekarang bermasalah atau tidak? Angkat masalah yang muncul. Sementara pemerintah kita kan baik-baik saja. Baik di bidang keamanan hingga ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) telah diatur bahwasanya masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Dan itu sudah ditetapkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Oktober nanti.

“Kalau saya jadi hakim MK, maka judicial review ini saya tolak. Karena masa jabatan presiden sekarang sampai 20 Oktober mendatang,” jelasnya.

Ia menambahkan, lahirnya masa transisi pemerintahan pascapemilu salah satunya disebabkan oleh pelaksanaan pemilu serentak Pileg dan Pilpres. Selain juga diatur oleh KPU dalam UU No 7 Tahun 2017 terkait pemenang pemilu 50 persen plus 1.

“Ini yang harus diubah, karena menyebabkan pemilu 1 putaran dan 2 putaran. Sebab, pemilu 2 putaran berpotensi melahirkan polarisasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, UU KPU terkait pelaksanaan pemilu serentak harus dikaji ulang. Sebab, fokus partai politik (Parpol) menjadi terbelah.

“Kami di partai fokusnya terbelah-belah. Fokus ke TKN dan caleg harus dibagi-bagi,” katanya.

Terkait percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024, ia menjelaskan, bahwasanya konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden. Sehingga upaya judicial review sangat besar ditolak oleh MK.

“Dulu pernah ada upaya judicial review terkait Pasal 416 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemenang pemilu harus 50 persen plus 1, tapi itu ditolak oleh MK,” katanya. (nas)

Tags: Judicial ReviewMKPelantikan Presiden Terpilih 2024Qodari

Berita Terkait.

menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19
uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7032 shares
    Share 2813 Tweet 1758
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.