• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Qodari Nilai Judicial Review Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih 2024 Ditolak MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:50
in Nasional
qodarico

Diskusi judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 di Jakarta. (Indopos.co.id/Nasuha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa transisi dari pemerintahan Jokowi ke presiden terpilih Prabowo Subianto akan menimbulkan instabilitas. Sebab, masa pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 terlalu lama.

Pernyataan tersebut diungkapkan penggugat judicial review Audrey G Tangkudung di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Ia mengatakan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata agar presiden terpilih pemilu 2024 bisa segera dilantik.

BacaJuga:

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

“Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto segera dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.

“Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dasar pengajuan judicial review ke MK tak semata pada hasil pemilu 2024 saja. Namun juga untuk pemilu-pemilu berikutnya.

“Jadi dasar pemikiran kami bukan semata-mata hasil pemilu sekarang, tapi untuk ke depan,” katanya.

“Kalau saja peralihan dari presiden terpilih satu arah politik tidak masalah, tapi kalau berbeda arah politik ini rentan instabilitas,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Founder Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi pengajuan judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 ke MK. Namun ia meyakini upaya hukum tersebut bakal ditolak oleh MK.

“Harus ada dasarnya, pemerintah sekarang bermasalah atau tidak? Angkat masalah yang muncul. Sementara pemerintah kita kan baik-baik saja. Baik di bidang keamanan hingga ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) telah diatur bahwasanya masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Dan itu sudah ditetapkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Oktober nanti.

“Kalau saya jadi hakim MK, maka judicial review ini saya tolak. Karena masa jabatan presiden sekarang sampai 20 Oktober mendatang,” jelasnya.

Ia menambahkan, lahirnya masa transisi pemerintahan pascapemilu salah satunya disebabkan oleh pelaksanaan pemilu serentak Pileg dan Pilpres. Selain juga diatur oleh KPU dalam UU No 7 Tahun 2017 terkait pemenang pemilu 50 persen plus 1.

“Ini yang harus diubah, karena menyebabkan pemilu 1 putaran dan 2 putaran. Sebab, pemilu 2 putaran berpotensi melahirkan polarisasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, UU KPU terkait pelaksanaan pemilu serentak harus dikaji ulang. Sebab, fokus partai politik (Parpol) menjadi terbelah.

“Kami di partai fokusnya terbelah-belah. Fokus ke TKN dan caleg harus dibagi-bagi,” katanya.

Terkait percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024, ia menjelaskan, bahwasanya konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden. Sehingga upaya judicial review sangat besar ditolak oleh MK.

“Dulu pernah ada upaya judicial review terkait Pasal 416 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemenang pemilu harus 50 persen plus 1, tapi itu ditolak oleh MK,” katanya. (nas)

Tags: Judicial ReviewMKPelantikan Presiden Terpilih 2024Qodari

Berita Terkait.

Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3765 shares
    Share 1506 Tweet 941
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.