• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko PMK Sebut Sistem KRIS Perbaiki Layanan Kesehatan Masyarakat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Mei 2024 - 04:04
in Nasional
pmk

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK Diana Sista Dewi ditemui usai acara diskusi media bersama Deputi III di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Diana Sista Dewi mengatakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat memperbaiki layanan kesehatan masyarakat.

“Untuk kelas rawat inap standar ini justru sebenarnya memperbaiki layanan kesehatan masyarakat, artinya kita tidak membeda-bedakan antara Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas-kelas lainnya, justru untuk peningkatan layanan kesehatan kita dan fasilitas kesehatan kita,” kata Diana ditemui usai acara temu media di kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/5/2024).

BacaJuga:

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Ia menjelaskan terkait penyesuaian tarif dan iuran masih dalam tahap pembahasan antarkementerian atau lembaga terkait sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu kan juga ada persyaratan-persyaratan dan fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi, nah itu yang kita tuju untuk kelas rawat inap standar ini, nanti terkait dengan pemanfaatan, penyesuaian tarif dan iurannya, itu yang sedang kita bicarakan lagi sesuai dengan Perpres 59 tahun 2024,” ujar dia.

Ia menyebutkan, tindak lanjut terkait Perpres tersebut saat ini masih dibahas antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

“Jadi ini masih ada transisi sampai nanti 30 Juni 2025, untuk KRIS ini memang implementasinya tidak langsung, artinya, pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan rumah sakit, dan sebelum 30 Juni 2025 diharapkan semua rumah sakit bisa menerapkan KRIS ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembahasan soal KRIS tersebut nantinya akan melibatkan organisasi profesi, organisasi rumah sakit, hingga akademisi.

“Pelayanan kesehatan itu perlu banyak lintas sektor yang terlibat, bukan hanya kementerian/lembaga saja, ada banyak sekali termasuk dinas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi, juga mungkin kajian-kajian akademisi,” paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III,” katanya.

Syahril menyebutkan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen. (dam)

Tags: Kelas Rawat Inap StandarKemenko PMKKRISLayanan Kesehatan MasyarakatSistem KRIS

Berita Terkait.

maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.