• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko PMK Sebut Sistem KRIS Perbaiki Layanan Kesehatan Masyarakat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Mei 2024 - 04:04
in Nasional
pmk

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK Diana Sista Dewi ditemui usai acara diskusi media bersama Deputi III di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Diana Sista Dewi mengatakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat memperbaiki layanan kesehatan masyarakat.

“Untuk kelas rawat inap standar ini justru sebenarnya memperbaiki layanan kesehatan masyarakat, artinya kita tidak membeda-bedakan antara Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas-kelas lainnya, justru untuk peningkatan layanan kesehatan kita dan fasilitas kesehatan kita,” kata Diana ditemui usai acara temu media di kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/5/2024).

BacaJuga:

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan terkait penyesuaian tarif dan iuran masih dalam tahap pembahasan antarkementerian atau lembaga terkait sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu kan juga ada persyaratan-persyaratan dan fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi, nah itu yang kita tuju untuk kelas rawat inap standar ini, nanti terkait dengan pemanfaatan, penyesuaian tarif dan iurannya, itu yang sedang kita bicarakan lagi sesuai dengan Perpres 59 tahun 2024,” ujar dia.

Ia menyebutkan, tindak lanjut terkait Perpres tersebut saat ini masih dibahas antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

“Jadi ini masih ada transisi sampai nanti 30 Juni 2025, untuk KRIS ini memang implementasinya tidak langsung, artinya, pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan rumah sakit, dan sebelum 30 Juni 2025 diharapkan semua rumah sakit bisa menerapkan KRIS ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembahasan soal KRIS tersebut nantinya akan melibatkan organisasi profesi, organisasi rumah sakit, hingga akademisi.

“Pelayanan kesehatan itu perlu banyak lintas sektor yang terlibat, bukan hanya kementerian/lembaga saja, ada banyak sekali termasuk dinas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi, juga mungkin kajian-kajian akademisi,” paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III,” katanya.

Syahril menyebutkan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen. (dam)

Tags: Kelas Rawat Inap StandarKemenko PMKKRISLayanan Kesehatan MasyarakatSistem KRIS

Berita Terkait.

Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.