• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Kapolres Susatyo: Mereka Diancam Hukuman Mati

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:01
in Megapolitan
Susatyo-Purnomo-Condro-co

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok Polres Jakpus)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.

“Kami berhasil menyita sebanyak 49,8 kilogram narkoba dalam lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2024,” katanya dalam keterangan Kamis (16/5/2024).

Ia merinci bahwa sebanyak 1,003 kilogram narkoba disita pada Januari, kemudian sebanyak 21,906 kilogram pada Maret, dan sekitar 26,924 kilogram pada Mei 2024.

“Terkait dengan jenis narkotika yang disita, selain sabu, terdapat juga ekstasi, ganja, dan obat-obatan keras,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa total tersangka yang diamankan sebanyak 85 orang, dan sebagian dari mereka sudah menjalani persidangan.

“Untuk peran masing-masing, kami menerapkan Pasal 132, yang mengatur ancaman hukuman yang cukup tinggi, sehingga semua pihak yang terlibat, mulai dari bandar hingga pengguna, kami jerat dengan pasal tersebut,” tegasnya.

Susatyo menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

“Tentunya, dengan pengungkapan ini, kami berasumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram narkotika. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta calon pengguna dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKBP Iverson mengatakan bahwa modus operandi pelaku berasal dari beberapa titik, yakni Aceh, kemudian Medan, Palembang, dan polisi juga memantau jaringan yang beraktivitas di Batam.

“Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil,” kata dia.

Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah mobil, timbangan, dan koper.

“Senjata airsoft gun ini ditemukan dalam penangkapan terakhir di TKP Palembang. Lebih lanjut, penelitian secara holistik akan dilakukan untuk mengetahui fungsi dan kegunaan senjata ini. Selanjutnya, sebanyak 21 kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan sekaligus pada Kamis siang ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaringan NarkobaLintas KotaPolres Jakpus
Previous Post

Kemandirian dan Ketahanan Energi, Kurangi Beban Impor Minyak Nasional

Next Post

IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

Related Posts

aktris-narkoba
Megapolitan

Artis Onad Terbukti Konsumsi Ganja dan Ekstasi, Istri Dinyatakan Negatif

Minggu, 2 November 2025 - 01:13
beby
Megapolitan

Polisi Pulangkan Beby Prisillia karena Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 20:09
ALat-mbg
Megapolitan

Polisi Gerebek Ruko Diduga Palsukan Alat Dapur MBG di Jakut

Sabtu, 1 November 2025 - 17:05
onad
Megapolitan

Fakta-Fakta Penangkapan Onadio Leonardo dan Istri Terkait Narkoba di Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 - 13:09
onad
Megapolitan

Onad Diciduk terkait Narkoba, Coki Pardede: Dia Bukan Orang Jahat, Cuma…

Sabtu, 1 November 2025 - 09:29
onad
Megapolitan

Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Ja’far Prihatin dan Beri Dukungan

Sabtu, 1 November 2025 - 08:57
Next Post
IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.