• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Kapolres Susatyo: Mereka Diancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:01
in Megapolitan
Susatyo-Purnomo-Condro-co

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok Polres Jakpus)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.

“Kami berhasil menyita sebanyak 49,8 kilogram narkoba dalam lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2024,” katanya dalam keterangan Kamis (16/5/2024).

BacaJuga:

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Ia merinci bahwa sebanyak 1,003 kilogram narkoba disita pada Januari, kemudian sebanyak 21,906 kilogram pada Maret, dan sekitar 26,924 kilogram pada Mei 2024.

“Terkait dengan jenis narkotika yang disita, selain sabu, terdapat juga ekstasi, ganja, dan obat-obatan keras,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa total tersangka yang diamankan sebanyak 85 orang, dan sebagian dari mereka sudah menjalani persidangan.

“Untuk peran masing-masing, kami menerapkan Pasal 132, yang mengatur ancaman hukuman yang cukup tinggi, sehingga semua pihak yang terlibat, mulai dari bandar hingga pengguna, kami jerat dengan pasal tersebut,” tegasnya.

Susatyo menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

“Tentunya, dengan pengungkapan ini, kami berasumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram narkotika. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta calon pengguna dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKBP Iverson mengatakan bahwa modus operandi pelaku berasal dari beberapa titik, yakni Aceh, kemudian Medan, Palembang, dan polisi juga memantau jaringan yang beraktivitas di Batam.

“Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil,” kata dia.

Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah mobil, timbangan, dan koper.

“Senjata airsoft gun ini ditemukan dalam penangkapan terakhir di TKP Palembang. Lebih lanjut, penelitian secara holistik akan dilakukan untuk mengetahui fungsi dan kegunaan senjata ini. Selanjutnya, sebanyak 21 kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan sekaligus pada Kamis siang ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaringan NarkobaLintas KotaPolres Jakpus
Berita Sebelumnya

Kemandirian dan Ketahanan Energi, Kurangi Beban Impor Minyak Nasional

Berita Berikutnya

IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

Berita Terkait.

angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

IIPG Apresiasi Polresta Malang Kota Respon Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.