• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

IJTI Ajak Segenap Insan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Mei 2024 - 23:45
in Headline
ijti

Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan melantik Riadis Sulhi sebagai Ketua IJTI NTB Periode 2023-2027 bersama dua pengurus inti, yakni Sekretaris Herman Zuhdi dan Bendahara Baiq Sri Handayani di Mataram, Jumat (22/12/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengajak segenap insan pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dapat mengancam kebebasan pers.

“Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” kata Herik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).

BacaJuga:

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Herik menyebutkan ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.

Poin tentang larangan membuat berita bersifat investigatif itu, kata dia, ada dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Hal tersebut, menurut Herik, membuat insan pers di dunia penyiaran tidak dapat melahirkan karya jurnalistik berkualitas. Selain itu, hal tersebut juga dapat mempertumpul pers dalam melakukan kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi,” kata dia.

Tidak hanya IJTI, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida juga menilai larangan membuat karya jurnalistik bersifat investigatif dapat merontokkan independensi media Indonesia.

Menurut dia, jurnalisme investigatif sangat berperan dalam mencerdaskan bangsa. Bahkan, tidak jarang hasil dari jurnalisme investigatif justru membantu pihak pemerintah.

“Bagaimanapun jurnalisme investigasi itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme, dan itu tidak semua orang bisa. Itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi,” kata dia.

Ia berharap pembahasan RUU Penyiaran yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ditunda sementara.

“Jadi, kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” kata dia. (dam)

Tags: IJTIIkatan Jurnalis Televisi IndonesiaInsan PersRUU Penyiaran

Berita Terkait.

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:30
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:05
Revaldo
Headline

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:09
Supriyono
Headline

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:25
Raja-Juli
Headline

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:45
Korban-Gempa
Headline

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:54
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.