• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polresta Mamuju Tetapkan Tersangka Mantan Kades Terkait Korupsi Dana Desa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Mei 2024 - 00:30
in Nusantara
mamuju

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan tersangka terhadap seorang mantan kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

“Mantan kepala desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, seperti dilansir Antara, Selasa (7/5/2024).

BacaJuga:

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Mantan kepala desa berinisial IS (48) itu, kata Iskandar, ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Dia mengatakan tersangka IS langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/32 /V/2024/Reskrim.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp177,5 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Komisaris Polisi Jamaluddin menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IS itu, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang, pada 2021.

Saat itu, kata dia, Desa Limbong menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk pelaksanaan kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil serta pengadaan pupuk.

“Anggaran yang diterima itu dibagi ke dalam lima kegiatan, namun ada dua bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Jamaluddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kata Jamaluddin, mantan kepala desa itu terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (dam)

Tags: Korupsi Dana DesaMantan KadesPolresta Mamuju

Berita Terkait.

nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.