• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan Identitas Palsu Saat Lakukan Pencucian Uang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 Mei 2024 - 01:12
in Headline
Gazalba-Saleh

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menggunakan identitas dosen dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

BacaJuga:

Tiga Terdakwa Kasus “Obstruction of Justice” Divonis Bebas, Kejagung Buka Peluang Kasasi

Agus Andrianto: Tidak Ada Ampun! Bandar Narkoba di Lapas Dipindah ke Nusakambangan

Berisiko Terseret ke Konflik Global, Forum Alumni Komnas HAM Desak Indonesia Mundur dari Keanggotaan BoP

“Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dalam membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan untuk kegiatan TPPU, jaksa mengungkapkan Gazalba memakai beberapa KTP dan identitas, yakni membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020 dengan nama Edy Ilham Sholeh selaku kakak kandung terdakwa.

Kemudian, Gazalba membeli sebidang tanah atau bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp5,38 miliar pada Mei 2020 dan logam mulia Rp508,48 juta pada Agustus 2020 bersumber dari uang asing yang ditukar Gazalba di tempat penukaran uang senilai Rp6,33 miliar.

Jaksa menyebutkan penukaran uang asing itu dilakukan terdakwa menggunakan identitas KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah dosen.

Untuk menyamarkan transaksi, Gazalba memecah pembayaran pembelian rumah kepada penjual dan melaporkan nilai jual belinya hanya Rp3,7 miliar, serta tidak melaporkan pembelian logam mulia ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Selanjutnya, sambung jaksa, Gazalba turut membeli sebidang tanah atau bangunan di Kelurahan Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2,05 miliar pada Juni 2021 dengan melakukan pemecahan pembayaran untuk menyamarkan transaksi.

Pada Desember 2021, jaksa menyebut Gazalba membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7,71 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa hanya melaporkan pembelian sebesar Rp3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.

Sementara saat membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah di Sedayu City @Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3,89 miliar pada 2019, Gazalba melakukan pembayaran dengan menggunakan nama Fify Mulyani selaku teman dekat terdakwa.

Begitu pula saat kembali menukarkan uang asing pada Agustus 2021 menjadi mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar, jaksa menyampaikan bahwa Gazalba menggunakan KTP atas nama Ikhsan AR SP selaku asisten pribadi terdakwa.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: Hakim Agung Gazalba SalehIdentitas Palsupencucian uang

Berita Terkait.

Riono
Headline

Tiga Terdakwa Kasus “Obstruction of Justice” Divonis Bebas, Kejagung Buka Peluang Kasasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:36
Agus
Headline

Agus Andrianto: Tidak Ada Ampun! Bandar Narkoba di Lapas Dipindah ke Nusakambangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:05
forum
Headline

Berisiko Terseret ke Konflik Global, Forum Alumni Komnas HAM Desak Indonesia Mundur dari Keanggotaan BoP

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:21
yusril
Headline

Cegah Hilangnya Suara, Yusril Usulkan Suara Partai Bisa Digabung agar Lolos DPR

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:13
iran
Headline

Agresi Militer Israel dan Amerika di Iran, PKS Minta Hukum Internasional Ditegakkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:07
bupati
Headline

Kantor Bupati Pekalongan Digeledah KPK! 4 Ruang Strategis Disegel, Pejabat Digiring Dini Hari

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    11995 shares
    Share 4798 Tweet 2999
  • Mutasi Polri Februari: 44 Personel Promosi, 3 Pejabat Terkena Demosi

    8819 shares
    Share 3528 Tweet 2205
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Langsung ke Daerah

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.