• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pekerja Migran Indonesia Paham Aturan Kepabeanan, Importasi Lancar

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 3 Mei 2024 - 12:09
in Ekonomi
Dirjen-BC-Kemenkeu-2-co

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat beraktifitas. Foto: Ditjen Bea Cukai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Demi mewujudkan kelancaran dalam proses importasi barang-barang pekerja migran, Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Juanda, membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan. Hal itu diwujudkan lewat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Jumat (3/5/2024).

Encep menyebutkan di bulan April 2024, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (Preliminary Education) Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Acara yang terlaksana di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat ini dihadiri 271 peserta calon pekerja migran.

“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” terangnya.

Penjelasan serupa juga mengemuka di sosialisasi yang diselenggarakan Bea Cukai Juanda di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur. Sebanyak 42 calon pekerja migran dengan tujuan negara Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong, menghadiri acara sosialisasi yang menjadi bagian dari acara orientasi pra pemberangkatan itu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon PMI. Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan. “Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan,” tambah Encep.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman. Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

“Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan,” tutup Encep. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea Cukaiditjen bea cukaiImporKemenkeuPekerja Migran Indonesia
Previous Post

TINS Bukukan Laba Usaha Rp69,7 Miliar di Kuartal I-2024

Next Post

Lari Pagi, AHY Ingin Tingkatkan Bonding Antar-Pegawai Kementerian ATR/BPN

Related Posts

udang
Ekonomi

Lobster Air Tawar Jadi Alternatif di Tengah Lesunya Harga Ikan Konsumsi

Jumat, 7 November 2025 - 01:08
oppo
Ekonomi

OPPO Find X9 Series Resmi di Indonesia, Studio Profesional di Genggaman

Kamis, 6 November 2025 - 23:33
BYD
Ekonomi

BYD Perkuat Dominasi di Pasar EV, Ekspansi ke Indonesia Timur Lewat GIIAS Makassar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:46
pgn
Ekonomi

Dukung Program MBG, Peran Pasokan Energi PGN Raih National Priority Support Award

Kamis, 6 November 2025 - 21:41
syariah
Ekonomi

Dua Tahun Allianz Syariah Terapkan Maqasid Syariah: Kompas Perlindungan Tahap Kehidupan

Kamis, 6 November 2025 - 20:47
CARDEA
Ekonomi

Perluas Daya Jangkau, CARDEA Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang ke-6 di Puri Jakarta

Kamis, 6 November 2025 - 19:32
Next Post
kegiatan-olahraga-co

Lari Pagi, AHY Ingin Tingkatkan Bonding Antar-Pegawai Kementerian ATR/BPN

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.