• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pekerja Migran Indonesia Paham Aturan Kepabeanan, Importasi Lancar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Mei 2024 - 12:09
in Ekonomi
Dirjen-BC-Kemenkeu-2-co

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat beraktifitas. Foto: Ditjen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Demi mewujudkan kelancaran dalam proses importasi barang-barang pekerja migran, Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Juanda, membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan. Hal itu diwujudkan lewat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Jumat (3/5/2024).

BacaJuga:

Unjuk Gigi di TEI 2026, UMKM Binaan Pertamina Sabet MoU Rp3,28 Miliar dari 3 Negara

Tingkatkan Kontribusi Hingga 40 Persen, Kemendag Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

Encep menyebutkan di bulan April 2024, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (Preliminary Education) Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Acara yang terlaksana di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat ini dihadiri 271 peserta calon pekerja migran.

“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” terangnya.

Penjelasan serupa juga mengemuka di sosialisasi yang diselenggarakan Bea Cukai Juanda di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur. Sebanyak 42 calon pekerja migran dengan tujuan negara Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong, menghadiri acara sosialisasi yang menjadi bagian dari acara orientasi pra pemberangkatan itu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon PMI. Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan. “Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan,” tambah Encep.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman. Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

“Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan,” tutup Encep. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea Cukaiditjen bea cukaiImporKemenkeuPekerja Migran Indonesia

Berita Terkait.

TEI-2026
Ekonomi

Unjuk Gigi di TEI 2026, UMKM Binaan Pertamina Sabet MoU Rp3,28 Miliar dari 3 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:25
Pelaku-UMKM
Ekonomi

Tingkatkan Kontribusi Hingga 40 Persen, Kemendag Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:03
IWBIF
Ekonomi

IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:41
NHM Ajak Mahasiswa Unkhair dan UMMU Belajar Langsung di Tambang Emas Gosowong
Ekonomi

NHM Ajak Mahasiswa Unkhair dan UMMU Belajar Langsung di Tambang Emas Gosowong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27
Kemenkop Tekankan Sinergi Anggota hingga Manajer untuk Sukseskan KDKMP
Ekonomi

Kemenkop Tekankan Sinergi Anggota hingga Manajer untuk Sukseskan KDKMP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:05
Koperasi Tak Cukup Bertahan, Metranet Dorong Layanan Lebih Modern Lewat KoperasiGO
Ekonomi

Koperasi Tak Cukup Bertahan, Metranet Dorong Layanan Lebih Modern Lewat KoperasiGO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.