• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 April 2024 - 13:04
in Ekonomi
Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE atau e-commerce. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE atau e-commerce. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. “Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegasnya.

BacaJuga:

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Mayora Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalahdikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.

Ia pun menjelaskan, untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ujarnya. (ipo)

Tags: barang kirimanBarang Kiriman Hasil PerdaganganBea Cukai

Berita Terkait.

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital
Ekonomi

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:03
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Mayora Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:03
Ferry
Ekonomi

Apkasi Siapkan Putri Otonomi Jadi Agen Perubahan, Koperasi Desa Jadi Materi Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:26
Astra
Ekonomi

Memaknai Usia 70 Tahun, Asuransi Astra Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:05
Ekspor
Ekonomi

Daun Ketapang Kering Produksi UMKM Bangka Tembus Amerika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:34

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.