• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong, PN Cibinong: Saksi Tergugat Selasa Pekan Depan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 23 April 2024 - 13:42
in Nasional
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (23/4/2024). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nenny Yuliani dengan hakim anggota Tyo Nugroho dan Dian.

Pada agenda sidang tersebut, Hakim Ketua Nenny Yuliani menanyakan tambahan alat bukti surat kepada Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk, Ahang. “Silahkan tergugat menyampaikan tambahan alat bukti surat. Ada berapa?” kata Nenny Yuliani di sela-sela sidang.

“Sudah ada Yang mulia. 11 bukti tambahan,” kata Ahang sembari menyerahkan satu bundel tambahan alat bukti surat ke majelis hakim.

Ketua majelis hakim kembali mempertanyakan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat. “Untuk saksi ada 2 ya? Silahkan dihadirkan,” kata Nenny.

Kuasa hukum PT Sentul City Tbk Ahang kembali mengungkapkan, saksi yang sekiranya dihadirkan hari ini tidak bisa datang karena sakit. “Izin yang mulia, saksi ada 1. Dan hari ini sakit, tidak bisa dihadirkan. Saksi memberikan surat keterangan dokter,” katanya.

Menjawab hal itu, Nenny kembali mempertanyakan kepada Kuasa hukum PT Sentul City Tbk terkait waktu surat keterangan dokter tersebut. “Sampai kapan surat sakitnya?” ucap Ketua Majelis Hakim.

“Surat keterangan 23 sampai 24 April (besok) yang mulia,” sahut Ahang.

Berdasarkan hak para pihak, majelis hakim menyimpulkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ditunda sampai hari Kamis (25/4/2024) besok.

“Sidang dengan agenda menghadirkan saksi kita tunda Kamis besok,” kata Nenny kembali mempertanyakan kepada para pihak.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Lukita Yoshuardy Ong, Hajirun Tumakor beserta tim meminta sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar Selasa (30/4/2024) pekan depan.

“Izin yang mulia, sebaiknya sidang ditunda Selasa pekan depan,” kata Hajirun.

Menjawab hal itu, majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar lagi pada Selasa pekan depan. ”

“Majelis berpendapat sidang saksi menjadi hak para pihak. Kita tunda Selasa depan. Apabila hak (tergugat tidak bisa menghadirkan saksi) juga maka dilanjutkan sidang kesimpulan,” kata Nenny.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong disidangkan di PN Cibinong, Bogor sejak 12 September 2023 lalu. Hingga sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat, sidang sudah digelar 16 kali. (nas)

Tags: Lukita Yoshuardy OngPN CibinongPT Sentul City Tbksengketa lahan
Previous Post

Langgar UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Next Post

BPN Sukabumi Patut Jadi Percontohan, Sinergi Reforma Agraria Berhasil Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
Next Post
Langgar UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

BPN Sukabumi Patut Jadi Percontohan, Sinergi Reforma Agraria Berhasil Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.