• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong, PN Cibinong: Saksi Tergugat Selasa Pekan Depan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 April 2024 - 13:42
in Nasional
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (23/4/2024). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nenny Yuliani dengan hakim anggota Tyo Nugroho dan Dian.

Pada agenda sidang tersebut, Hakim Ketua Nenny Yuliani menanyakan tambahan alat bukti surat kepada Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk, Ahang. “Silahkan tergugat menyampaikan tambahan alat bukti surat. Ada berapa?” kata Nenny Yuliani di sela-sela sidang.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Sudah ada Yang mulia. 11 bukti tambahan,” kata Ahang sembari menyerahkan satu bundel tambahan alat bukti surat ke majelis hakim.

Ketua majelis hakim kembali mempertanyakan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat. “Untuk saksi ada 2 ya? Silahkan dihadirkan,” kata Nenny.

Kuasa hukum PT Sentul City Tbk Ahang kembali mengungkapkan, saksi yang sekiranya dihadirkan hari ini tidak bisa datang karena sakit. “Izin yang mulia, saksi ada 1. Dan hari ini sakit, tidak bisa dihadirkan. Saksi memberikan surat keterangan dokter,” katanya.

Menjawab hal itu, Nenny kembali mempertanyakan kepada Kuasa hukum PT Sentul City Tbk terkait waktu surat keterangan dokter tersebut. “Sampai kapan surat sakitnya?” ucap Ketua Majelis Hakim.

“Surat keterangan 23 sampai 24 April (besok) yang mulia,” sahut Ahang.

Berdasarkan hak para pihak, majelis hakim menyimpulkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ditunda sampai hari Kamis (25/4/2024) besok.

“Sidang dengan agenda menghadirkan saksi kita tunda Kamis besok,” kata Nenny kembali mempertanyakan kepada para pihak.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Lukita Yoshuardy Ong, Hajirun Tumakor beserta tim meminta sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar Selasa (30/4/2024) pekan depan.

“Izin yang mulia, sebaiknya sidang ditunda Selasa pekan depan,” kata Hajirun.

Menjawab hal itu, majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar lagi pada Selasa pekan depan. ”

“Majelis berpendapat sidang saksi menjadi hak para pihak. Kita tunda Selasa depan. Apabila hak (tergugat tidak bisa menghadirkan saksi) juga maka dilanjutkan sidang kesimpulan,” kata Nenny.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong disidangkan di PN Cibinong, Bogor sejak 12 September 2023 lalu. Hingga sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat, sidang sudah digelar 16 kali. (nas)

Tags: Lukita Yoshuardy OngPN CibinongPT Sentul City Tbksengketa lahan

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.