• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi: Bridging Visa sebagai Transisi bagi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 23 April 2024 - 16:00
in Nasional
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigirasi Kemenkumham) telah menerapkan kebijakan izin tinggal peralihan, yang dikenal luas sebagai bridging visa.

Kebijakan ini bertujuan sebagai “jembatan” bagi pemegang izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

BacaJuga:

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

“Sehingga, warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Demikian juga bagi pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, implementasi izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

“Masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku di dalam negeri, yaitu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, izin tinggal ini dapat dimanfaatkan oleh WNA yang ingin mengubah status menjadi izin tinggal terbatas.

“WNA yang memegang izin tinggal peralihan tidak akan dikenai kelebihan waktu tinggal jika permohonan alih statusnya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir,” kata dia.

Selain itu, WNA yang berkeinginan menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Dengan adanya izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” tuturnya.

“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tambahnya. (fer)

Tags: Bridging VisaDitjen Imigirasi KemenkumhamIzin TinggalKemenkumhamWNA

Berita Terkait.

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43
Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama
Nasional

Judi Daring Bergeser ke QRIS, DPR Soroti Ancaman Baru yang Mengintai Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.