• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi: Bridging Visa sebagai Transisi bagi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 23 April 2024 - 16:00
in Nasional
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigirasi Kemenkumham) telah menerapkan kebijakan izin tinggal peralihan, yang dikenal luas sebagai bridging visa.

Kebijakan ini bertujuan sebagai “jembatan” bagi pemegang izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

BacaJuga:

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

“Sehingga, warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Demikian juga bagi pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, implementasi izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

“Masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku di dalam negeri, yaitu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, izin tinggal ini dapat dimanfaatkan oleh WNA yang ingin mengubah status menjadi izin tinggal terbatas.

“WNA yang memegang izin tinggal peralihan tidak akan dikenai kelebihan waktu tinggal jika permohonan alih statusnya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir,” kata dia.

Selain itu, WNA yang berkeinginan menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Dengan adanya izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” tuturnya.

“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tambahnya. (fer)

Tags: Bridging VisaDitjen Imigirasi KemenkumhamIzin TinggalKemenkumhamWNA

Berita Terkait.

pmdg
Nasional

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:10
Abdul Mu'ti
Nasional

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

Minggu, 20 September 2026 - 09:09
dpd
Nasional

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 08:49
iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
IKA Trisakti
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
UKW
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

borneo
Olahraga

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 10:30

INDOPOSCO.ID – Stadion Segiri kembali menjadi panggung pembuktian Borneo FC Samarinda. Setelah dua kali gagal mengamankan kemenangan di markas sendiri...

SelengkapnyaDetails
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.