• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Kemungkinan Diperpanjang Lagi, Pakar Hukum Bilang Begini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 April 2024 - 11:18
in Nusantara
virgoco

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Virgojanti (tengah) saat mengunjungi salah satu ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pakar hukum berbeda pendapat dalam mengartikan isi Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini terkait dengan masa jabatan seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Banten. Virgojanti sudah 9 bulan menjadi Pj. Sekda, Seharusnya, sudah diganti sesuai dengan amanat Perpres di atas.

Pj. Gubernur Banten bisa mengusulkan kembali nama yang sama untuk menjabat sebagai Pj. Sekda. Pendapat lain menerangkan, usai 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda harus diusulkan nama baru sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 3/2018.

BacaJuga:

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tiryatasa (Untirta) Banten Lia Riesta Dewi mengatakan, meski Perpres Nomor 3/2018 menyatakan Pj. Sekda diangkat paling lama 6 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan. Namun, karena posisi Sekda Banten saat ini kosong maka harus diangkat kembali Pj. Sekda Banten.

“Tetapi apakah bisa Ibu Virgojanti lagi atau tidak ini tergantung dari Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengusulkan kembali nama tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Lia kepada media, Senin (21/4/2024).

Sementara Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. mengatakan, jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat sebagai Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.

Menurut guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tetap mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj. Sekda, maka Perpres itu harus direvisi dahulu, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj. Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan artinya kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” jelas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Djohermansyah khawatir, bila Pj. Gubernur Banten yang juga menjabat sebagai Sekda definitif saat ini memaksakan jabatan Pj. Sekda dengan nama yang sama lebih dari 9 bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur Banten tidak menabrak aturan yang sudah ada,yakni, acuannya adalah Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penabat Sekretrais Daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenPj Sekda Bantenvirgojanti
Berita Sebelumnya

Koleksi Tas Baru I-KO X ISSHU Diluncurkan di Singapura

Berita Berikutnya

Kabupaten Jembrana di Bali Diguncang Gempa Dangkal Siang Ini

Berita Terkait.

1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
gempaco

Kabupaten Jembrana di Bali Diguncang Gempa Dangkal Siang Ini

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.