• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Kemungkinan Diperpanjang Lagi, Pakar Hukum Bilang Begini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 April 2024 - 11:18
in Nusantara
virgoco

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Virgojanti (tengah) saat mengunjungi salah satu ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pakar hukum berbeda pendapat dalam mengartikan isi Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini terkait dengan masa jabatan seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Banten. Virgojanti sudah 9 bulan menjadi Pj. Sekda, Seharusnya, sudah diganti sesuai dengan amanat Perpres di atas.

Pj. Gubernur Banten bisa mengusulkan kembali nama yang sama untuk menjabat sebagai Pj. Sekda. Pendapat lain menerangkan, usai 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda harus diusulkan nama baru sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 3/2018.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tiryatasa (Untirta) Banten Lia Riesta Dewi mengatakan, meski Perpres Nomor 3/2018 menyatakan Pj. Sekda diangkat paling lama 6 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan. Namun, karena posisi Sekda Banten saat ini kosong maka harus diangkat kembali Pj. Sekda Banten.

“Tetapi apakah bisa Ibu Virgojanti lagi atau tidak ini tergantung dari Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengusulkan kembali nama tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Lia kepada media, Senin (21/4/2024).

Sementara Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. mengatakan, jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat sebagai Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.

Menurut guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tetap mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj. Sekda, maka Perpres itu harus direvisi dahulu, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj. Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan artinya kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” jelas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Djohermansyah khawatir, bila Pj. Gubernur Banten yang juga menjabat sebagai Sekda definitif saat ini memaksakan jabatan Pj. Sekda dengan nama yang sama lebih dari 9 bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur Banten tidak menabrak aturan yang sudah ada,yakni, acuannya adalah Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penabat Sekretrais Daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenPj Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.