• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Karimunjawa Dinilai Layak Dijadikan Kawasan Investasi Terpadu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 April 2024 - 17:04
in Ekonomi
Karimunjawa dinilai layak untuk dijadikan kawasan investasi terpadu yaitu  wisata, tambak rakyat, dan perikanan. (Ist)

Karimunjawa dinilai layak untuk dijadikan kawasan investasi terpadu yaitu wisata, tambak rakyat, dan perikanan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Negara harus hadir melindungi hajat hidup masyarakat dengan prinsip kesetaraan. Termasuk, dalam mengurai benang kusut yang menjerat para petambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Karimunjawa sejatinya dipandang layak untuk dijadikan kawasan investasi terpadu. Yakni, untuk wisata, tambak rakyat, dan perikanan. Itulah sebabnya dalam menghadapi kisruh pengelolaan kawasan yang berujung pada penggusuran petambak dari Karimunjawa sangat diperlukan solusi yang bisa mengedepankan kesetaraan antara kepentingan konservasi alam, hajat hidup para petambak, masyarakat sekitar lokasi tambak, bahkan sektor industri pariwisata.

BacaJuga:

IdeaFest 2026, Pertamina Kenalkan Potensi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia

Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional

Model penanganan yang solutif serupa itu, menurut Hasanuddin Atjo, mantan birokrat di sektor perikanan, dalam wawancara pada Senin (1/4/2024), menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Sehingga kelak, penanganan itu dapat menjadi role model untuk permasalahan sejenis di tanah air. Ketimbang melakukan penggusuran usaha rakyat dan menjadikan sejumlah pembudi daya udang sebagai pelanggar hukum, seperti sebagaimana yang kini terjadi di Karimunjawa.

“Pemerintah pusat harus segera turun tangan untuk melakukan intervensi guna mengurai benang kusut yang menjerat usaha tambak udang di Karimunjawa. Masalahnya sangat sederhana, asalkan ada niat baik untuk melindungi hajat hidup masyarakat dengan prinsip kesetaraan,” ujar Atjo yang kini menekuni profesi sebagai pembudi daya udang di Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Atjo, masalah pokok petambak udang di Karimunjawa bisa difokuskan dalam dua bagian. Pertama, masalah dampak buangan air limbah tambak ke kawasan perairan atau yang dikenal dengan IPAL. Kedua, masalah penarikan pipa yang melewati kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN Kj).

“Dalam kaitannya dengan limbah, perlu diberikan penekanan bahwa sebutan limbah dalam konteks tambak adalah limbah organik, nonkimia. Itulah sebabnya, limbah dari aktivitas para petambak udang itu justru banyak dicari untuk dijadikan sebagai pupuk. Baik itu oleh petani rumput laut, maupun petani tanaman darat, seperti kelapa sawit,” ujar dia.

Terkait dampak buangan limbah tambak pula, Atjo menyebut perlunya keterlibatan pemerintah pusat untuk memberikan pembinaan sekaligus pembangunan fasilitas. Sehingga, sambung dia, para petambak memiliki IPAL Komunal yang terkoneksi dengan IPAL masing-masing petambak. Di mana kemudian, dalam konteks Karimunjawa, air buangan dari IPAL Komunal itu bisa dialirkan ke zona pemanfataan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN Kj).

Kehadiran negara terkait pembangunan fasilitas IPAL Komunal memang sulit dielakkan, karena Atjo mengingatkan, besarnya biaya yang dibutuhkan. Hanya saja, kepentingan untuk menjadikan Karimunjawa sebagai role model perpaduan berbagai sektor investasi, dipandang sebanding nilainya dengan anggaran yang harus disiapkan pemerintah.

“Ini layak dijadikan proyek nasional lintas sektoral, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pariwisata. Harus dingat, solusi yang lahir di Karimunjawa akan menjadi preseden yang prosesnya dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Atjo.

Lebih jauh, Atjo menekankan perlunya intervensi pemerintah pusat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para petambak udang Karimunjawa. Sebab selain tidak diperlukan, langkah serupa itu juga kontraproduktif bagi pembangunan, khususnya pada aspek penguatan ekonomi kerakyatan berbasis perikanan tambak.

Diketahui, pada 2017 saat momentum awal semiintensifikasi tambak, Karimunjawa menjadi produsen tambak udang dengan kapasitas produksi 1.600 ton/tahun dengan nilai ekspor Rp130 miliar lebih. Ada sebanyak 300 pekerja yang berkenaan langsung dengan sektor itu dan 1.200 pekerja yang terserap secara tidak langsung.

“Bayangkan jika sektor tambak udang ini bisa disandingkan dengan sektor industri pariwisata yang kini sedang dikembangkan di Karimunjawa. Baik dari aspek agro wisata, aspek kuliner, dan seterusnya. Tentunya itu akan menjadi pilar-pilar ekonomi yang layak diperhitungkan tak hanya bagi masyarakat, melainkan juga daerah atau bahkan nasional,” ujar Atjo.

Nasib Petambak di Ujung Tanduk

Keinginan agar sektor industri tambak udang bisa hidup berdampingan dengan sektor usaha lain secara damai di Karimunjawa agaknya masih jauh panggang dari api. Sebab faktanya, eksistensi para petambak udang yang sudah menggeluti profesi sejak 1990-an–jauh sebelum pemerintah memutuskan Laut Karimunjawa sebagai kawasan konservasi–kini bagai tinggal menghitung hari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Jepara menerbitkan peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW), berlaku pada kurun September 2023 hingga 2041, yang tidak lagi mengakomodir keberadaan usaha tambak di Karimunjawa.

Menyusul pemberlakuan perda tersebut, secara bertahap pemerintah setempat mulai melakukan serangkaian langkah penutupan tambak. Tambak-tambak udang yang sudah selesai memasuki masa panen, dihentikan operasinya dengan cara dilakukan pemotongan pipa. Sedangkan tambak-tambak yang belum memasuki masa panen, ditunggu hingga masa panennya tiba, sebelum akhirnya dihentikan operasinya.

Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia Budhy Fantigo menyebutkan, sebelum perda itu lahir, ada kecenderungan mempersulit pemberian izin operasional tambak yang diajukan para petambak. Hal itu berbuntut gugatan para petambak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan gugatan petambak dan Pemkab Jepara diwajibkan menerbitkan izin usaha para petambak.

Alih-alih memberikan izin, Pemkab Jepara bersama DPRD Jepara malah melahirkan Perda RTRW yang justru menghilangkan eksistensi petambak udang di Karimunjawa. Sebelum Perda itu lahir, ujar Budhy, sempat pula dihembuskan isu pencemaran lingkungan perairan Karimunjawa serta tuduhan kejahatan lingkungan yang berbuntut penangkapan empat petambak udang, disertai dengan penahanan terhadap riga di antara mereka.

Balai Taman Nasional (BTN) Kj pun yang semula aktif membina petambak, pada 2022 menerbitkan hasil uji air laut yang mengindikasikan adanya pencemaran.

“Hasil uji air laut tahun 2022 itulah yang dijadikan dasar oleh Gakkum Kementerian LHK untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap empat petambak yang dilakukan pada 2024,” tandas Budhy.

Sedangkan, Budhy menambahkan, uji sampel air laut tandingan dari hasil pemeriksaan oleh Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Shrimp Club Indonesia (SCI), dan Forum Udang Indonesia (FUI), serta Puslabfor Polri, tidak menemukan adanya cemaran di atas baku mutu.

Bahkan Budhy menjelaslan, pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024), Gakkum Kementerian LHK kembali mendatangi lokasi tambak milik keempat tersangka pencemaran lingkungan untuk mengambil sampel.

Langkah mengambil ulang sampel air tambak oleh Gakkum KLHK tersebut kontan memicu keheranan di kalangan para petambak.

“Saat ini para tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Mengapa aparat baru disibukkan oleh kegiatan mengumpulkan alat bukti? Apakah sampel yang diambil sebelumnya kurang kuat untuk dijadikan alat bukti sehingga harus dilakukan pengambilan ulang? Jika kurang kuat, mengapa harus menangkap dan menahan seseorang? Sebaliknya, kalau sudah kuat lantas untuk apa harus diambil sampel baru? Siapa yang layak melakukan pengambilan sampel? Apakah orang itu memiliki keahlian yang memadai? Apakah salah jika kini para petambak merasa dikriminalisasi?” ungkap Budhy. (srv)

Tags: KarimunjawaKawasan Investasi Terpadu

Berita Terkait.

Ideafest 2026
Ekonomi

IdeaFest 2026, Pertamina Kenalkan Potensi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Senin, 7 September 2026 - 14:06
Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia
Ekonomi

Rumput Laut Sulsel Jadi Bahan Baku Alternatif Plastik, Uluu Perkuat Ekosistem di Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:48
Arya Dwi Paramita
Ekonomi

Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 7 September 2026 - 13:28
Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
Ekonomi

Transformasi Jadi Mesin Pertumbuhan, PLN Nusantara Power Sabet 2 Penghargaan Marketing

Senin, 7 September 2026 - 12:08
Perkuat Kedekatan dengan Nasabah, Pegadaian Kenalkan Pengalaman Baru Lewat Tring!
Ekonomi

Perkuat Kedekatan dengan Nasabah, Pegadaian Kenalkan Pengalaman Baru Lewat Tring!

Senin, 7 September 2026 - 09:47
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Ekonomi

Pertamina Berkah, PHE Salurkan 15 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera

Minggu, 6 September 2026 - 15:24

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.