• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dito Mahendra Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 - 00:30
in Megapolitan
dito

Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra setelah menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan karena senjata yang dimiliki adalah koleksi.

“Saya hobi mengoleksi senjata. Dan saya anggota Perbakin,” kata Dito saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip Antara, Kamis (28/3/2024).

BacaJuga:

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Dito meminta kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, apalagi selama persidangan ia mengaku kooperatif.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada majlis hakim, agar memutus seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan saya tidak sedikit pun bertindak onar atas penguasaan saya atas senjata api,” tuturnya.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon saat membacakan pledoi Dito menyampaikan bahwa hukum dibuat tidak untuk mencari cari kesalahan, sementara kasus ini jelas bahwa penyidik datang mengambil senjata yang disimpan di ruangan khusus tanpa ada surat tugas yang sah.

Selain itu, penerapan Undang-Undang Darurat kepada kliennya juga tidak tepat. Karena Undang-Undang Darurat dimaksudkan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi pada tahun 1951.

Faktanya terdakwa menguasai senjata tersebut tidak untuk pemberontakan, tidak untuk makar dan tidak sebagai pemasok kepada organisasi kejahatan.

“Terdakwa menguasai senjata karena memang hobi menembak karena jelas sebagai anggota Perbakin dan juga sebagai kolektor dan tidak pernah menggunakan senjata di tempat umum,” katanya.

Boris meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.

Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.

Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. (wib)

Tags: Dito MahendraMajelis Hakim

Berita Terkait.

lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.