• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dito Mahendra Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 - 00:30
in Megapolitan
dito

Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra setelah menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan karena senjata yang dimiliki adalah koleksi.

“Saya hobi mengoleksi senjata. Dan saya anggota Perbakin,” kata Dito saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip Antara, Kamis (28/3/2024).

BacaJuga:

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

DKI Jakarta Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Dito meminta kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, apalagi selama persidangan ia mengaku kooperatif.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada majlis hakim, agar memutus seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan saya tidak sedikit pun bertindak onar atas penguasaan saya atas senjata api,” tuturnya.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon saat membacakan pledoi Dito menyampaikan bahwa hukum dibuat tidak untuk mencari cari kesalahan, sementara kasus ini jelas bahwa penyidik datang mengambil senjata yang disimpan di ruangan khusus tanpa ada surat tugas yang sah.

Selain itu, penerapan Undang-Undang Darurat kepada kliennya juga tidak tepat. Karena Undang-Undang Darurat dimaksudkan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi pada tahun 1951.

Faktanya terdakwa menguasai senjata tersebut tidak untuk pemberontakan, tidak untuk makar dan tidak sebagai pemasok kepada organisasi kejahatan.

“Terdakwa menguasai senjata karena memang hobi menembak karena jelas sebagai anggota Perbakin dan juga sebagai kolektor dan tidak pernah menggunakan senjata di tempat umum,” katanya.

Boris meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.

Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.

Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. (wib)

Tags: Dito MahendraMajelis Hakim

Berita Terkait.

Pegawai
Megapolitan

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:42
Bundaran-HI
Megapolitan

DKI Jakarta Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10
Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:20
Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir
Megapolitan

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:36
4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7141 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.