• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cirebon

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Maret 2024 - 23:55
in Nusantara
cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat melakukan jumpa pers di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial TH (38) atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban SHA (39) terkait dengan persoalan hutang piutang.

“TP diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima atas tindak tersebut,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto seperti dikutip Antara, Senin (25/3/2024).

BacaJuga:

Pengasuhan Positif Bukan Hanya Soal Disiplin

Mukhtarudin Fokus Perkuat Kualitas Pelindungan PMI Sesuai Arahan Prabowo

Andra Soni Tutup Kegiatan Pelajar Anti Tawuran 2025, Apresiasi Pembinaan Yonif Arya Kemuning

Perbuatan pelaku berupa pemukulan ke wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong serta dua kali memakai helm.

Peristiwa ini berawal, kata Kapolres, saat tersangka sedang jalan-jalan, kemudian melihat korban. Setelah itu, TP langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku juga sempat membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan serta membuat kesepakatan utang pada hari Rabu (6/3).

Selama penyekapan itu, korban dipaksa oleh tersangka untuk menjual 1 unit televisi dan merampas dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu relatif cepat, kata Kapolres, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban, serta hasil visum dari rumah sakit,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 368, Pasal 333, dan Pasal 351 tentang tindak pidana pemerasan serta merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum serta mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Terlebih, kata AKBP Rano, masalah tersebut menyangkut perihal utang piutang yang terjadi antara kedua belah pihak. “Jika hal tersebut terjadi, segera lapor kepada pihak kepolisian,” ucap dia. (wib)

Tags: cirebonPelaku Penganiayaanpenyekapanpolisi
Berita Sebelumnya

Prabowo Siap Terima Tugas sebagai Presiden 2024-2029: Saya Pikul Sepenuh Hati dan Penuh Tanggung Jawab

Berita Berikutnya

Terapi untuk Mencegah TBC

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.16.38
Nusantara

Pengasuhan Positif Bukan Hanya Soal Disiplin

Rabu, 26 November 2025 - 06:01
WhatsApp Image 2025-11-25 at 20.22.26
Nusantara

Mukhtarudin Fokus Perkuat Kualitas Pelindungan PMI Sesuai Arahan Prabowo

Selasa, 25 November 2025 - 21:22
WhatsApp Image 2025-11-26 at 07.46.14
Nusantara

Andra Soni Tutup Kegiatan Pelajar Anti Tawuran 2025, Apresiasi Pembinaan Yonif Arya Kemuning

Selasa, 25 November 2025 - 20:15
ANDRA-SONI
Nusantara

Gubernur Andra Soni Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Desa

Selasa, 25 November 2025 - 08:39
pvmbg
Nusantara

Ini Penjelasan PVMBG terkait Fenomena Tanah Bergerak di Ngarai Sianok

Selasa, 25 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov Banten Siagakan 450 Personel dan Periksa Alat Kebencanaan

Senin, 24 November 2025 - 23:33
Berita Berikutnya
Terapi untuk Mencegah TBC

Terapi untuk Mencegah TBC

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4117 shares
    Share 1647 Tweet 1029
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.