• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cirebon

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Maret 2024 - 23:55
in Daerah
cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat melakukan jumpa pers di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial TH (38) atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban SHA (39) terkait dengan persoalan hutang piutang.

“TP diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima atas tindak tersebut,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto seperti dikutip Antara, Senin (25/3/2024).

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Perbuatan pelaku berupa pemukulan ke wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong serta dua kali memakai helm.

Peristiwa ini berawal, kata Kapolres, saat tersangka sedang jalan-jalan, kemudian melihat korban. Setelah itu, TP langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku juga sempat membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan serta membuat kesepakatan utang pada hari Rabu (6/3).

Selama penyekapan itu, korban dipaksa oleh tersangka untuk menjual 1 unit televisi dan merampas dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu relatif cepat, kata Kapolres, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban, serta hasil visum dari rumah sakit,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 368, Pasal 333, dan Pasal 351 tentang tindak pidana pemerasan serta merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum serta mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Terlebih, kata AKBP Rano, masalah tersebut menyangkut perihal utang piutang yang terjadi antara kedua belah pihak. “Jika hal tersebut terjadi, segera lapor kepada pihak kepolisian,” ucap dia. (wib)

Tags: cirebonPelaku Penganiayaanpenyekapanpolisi

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.