• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Maret 2024 - 18:53
in Headline
Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang perdana sengketa Pilpres digelar pada 27 Maret 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak dibolehkan ikut memeriksa maupun memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

BacaJuga:

Prabowo: Di Tengah Gejolak Global, Pegangan Kita Pancasila

Palace Responds to Speculation Over Prabowo’s Alleged Trip to Italy

Heboh Isu Prabowo Bakal ke Italia, Begini Penjelasan Istana

“Untuk PHPU Pilpres, iya tidak dibolehkan,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap sembilan orang hakim konstitusi. Itu berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Kalau delapan hakim masih dimungkinkan secara hukum acara, untuk bersidang dan mengambil keputusan,” ujar Fajar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sehingga, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyebutkan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Selaim itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Termasuk pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Kubu paslon 01 dan 03 telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Sementara tim hukum paslon 02 siap menghadapo gugatan tersebut. (dan)

Tags: anwar usmanMahkamah KonstitusiMKPilpres 2024Sidang PHPUSidang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo: Di Tengah Gejolak Global, Pegangan Kita Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 11:20
presiden
Headline

Palace Responds to Speculation Over Prabowo’s Alleged Trip to Italy

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:12
wo
Headline

Heboh Isu Prabowo Bakal ke Italia, Begini Penjelasan Istana

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02
menhan
Headline

Former Defense Minister Ryamizard Ryacudu Dies at Gatot Soebroto Army Hospital

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:10
ryamizard
Headline

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:05
Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran
Headline

Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:55

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3494 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.