• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Sengketa yang Sedang Disidang di PN Makassar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 Maret 2024 - 17:08
in Nusantara
diskusi-publik-pers

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan (kiri), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng (kanan) dan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi (tengah) saat diskusi publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Mingggu (24/3/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyatakan siap mendampingi kasus sengketa pers yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan berkaitan dua media daring dan wartawannya digugat perdata senilai total Rp700 miliar.

“Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan,” katanya melalui virtual saat diskusi publik bertajuk ‘Perlukah Amandemen Undang-undang Pers’ di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Minggu (24/3/2024).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Dewan Pers tentu mendampingi proses hukum apabila terjadi kasus sengketa pers sampai di tingkat pengadilan dengan menurunkan saksi ahli.

Kendati demikian, proses hukum sengketa pers yang sedang berlangsung di pengadilan, kata Agung, Dewan Pers tentunya tidak bisa langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari ahli.

Menurut dia, berkaitan dengan produk pers bagi yang merasa keberatan baik perorangan maupun lembaga terkait dengan pemberitaan di media massa telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada kesempatan, baik dari pengacara terlapor bila masih memungkinkan menghadirkan ahli pers atau Dewan Pers untuk memberikan pemahaman termasuk mendorong menuntaskan sengketa pers itu,” katanya.

Pihaknya mendorong media memberitakan dalam setiap proses persidangan agar memberikan pemahaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bahwa persoalan sengketa pers bukanlah persoalan yang diada-adakan apalagi dikait-kaitan dengan pencemaran nama baik.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga peran dan kehadirannya diperlukan negara sebagai sosial kontrol.

“Dengan kasus-kasus pers seperti ini bisa mencederai kebebasan pers. Kalau melihat dalam kasus ini, maka pilar keempat tidak akan bisa ditegakkan kalau teman-teman pers sendiri tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ungkap dia.

Ia pun menanggapi eksistensi pers sejauh ini berubah, bila dirunut asal muasal mengapa jurnalis kini menjadi aktor, ternyata anatomi pers sudah mulai bergeser, tadinya sebagai pers perjuangan kemudian masuk dalam masa reformasi hingga menjadi industri media yang boleh dimiliki beragam orang selaku pemilik media.

“Ini fakta, owner (pengusaha) sekarang orientasinya untuk menjadikan perusahaan pers itu apa? karena namanya pengusaha berarti komersil artinya untung rugi, bukan dalam konteks menjaga demokrasi. Jadi ini cukup riskan dalam demokrasi kita,” tuturnya.

Judhariksawan juga menyayangkan aturan saat ini tidak bisa membatasi orang membuat perusahaan pers, sebab tidak ada kategorisasi. Hanya saja, ia menyarankan Dewan Pers mengundang pemilik media ini untuk mengingatkan apa itu fungsi pers, jurnalisme, dan apa tujuan dari perusahaan pers itu didirikan.

“Saya pun menanggapi mengapa Undang-undang Pers itu perlu diamandemen atau direvisi, karena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama mengembalikan marwah peran pers itu sendiri,” papanya menekankan.

Hal senada disampaikan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi dalam diskusi tersebut menyinggung bahwa kini tekanan menjadi seorang jurnalis sangat berat, selain ada dugaan jurnalisnya dibebani mencari uang melalui iklan, tetapi di sisi lain berbanding terbalik dengan upah yang mereka terima, sangat rendah bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Makanya, masih ada jurnalis menulis berita di hargai Rp30 ribu, bahkan ada di bawah itu. Hal-hal seperti ini yang akhirnya membuat rekan-rekan jurnalis menempuh cara instan karena desakan, belum lagi tekanan yang muncul dari perusahaan harus tampil terdepan dalam artian harus cepat, sehingga tidak memperhatikan poin penting etika penulisan,” kata jurnalis senior ini menekankan.

Diskusi Publik bertajuk ‘Perlukah Amandemen Undang-undang Pers’ tersebut juga dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng beserta stafnya, perwakilan organisasi Pers IJTI Sulsel, PJI Sulsel dan PFI Makassar serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli X Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini proses sidang memasuki babak pembuktian di PN Makassar. (dam)

Tags: dewan perskasus sengketa persPN Makassar

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5725 shares
    Share 2290 Tweet 1431
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.