• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Sengketa yang Sedang Disidang di PN Makassar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 Maret 2024 - 17:08
in Daerah
diskusi-publik-pers

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan (kiri), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng (kanan) dan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi (tengah) saat diskusi publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Mingggu (24/3/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyatakan siap mendampingi kasus sengketa pers yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan berkaitan dua media daring dan wartawannya digugat perdata senilai total Rp700 miliar.

“Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan,” katanya melalui virtual saat diskusi publik bertajuk ‘Perlukah Amandemen Undang-undang Pers’ di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Minggu (24/3/2024).

BacaJuga:

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Dewan Pers tentu mendampingi proses hukum apabila terjadi kasus sengketa pers sampai di tingkat pengadilan dengan menurunkan saksi ahli.

Kendati demikian, proses hukum sengketa pers yang sedang berlangsung di pengadilan, kata Agung, Dewan Pers tentunya tidak bisa langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari ahli.

Menurut dia, berkaitan dengan produk pers bagi yang merasa keberatan baik perorangan maupun lembaga terkait dengan pemberitaan di media massa telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada kesempatan, baik dari pengacara terlapor bila masih memungkinkan menghadirkan ahli pers atau Dewan Pers untuk memberikan pemahaman termasuk mendorong menuntaskan sengketa pers itu,” katanya.

Pihaknya mendorong media memberitakan dalam setiap proses persidangan agar memberikan pemahaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bahwa persoalan sengketa pers bukanlah persoalan yang diada-adakan apalagi dikait-kaitan dengan pencemaran nama baik.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga peran dan kehadirannya diperlukan negara sebagai sosial kontrol.

“Dengan kasus-kasus pers seperti ini bisa mencederai kebebasan pers. Kalau melihat dalam kasus ini, maka pilar keempat tidak akan bisa ditegakkan kalau teman-teman pers sendiri tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ungkap dia.

Ia pun menanggapi eksistensi pers sejauh ini berubah, bila dirunut asal muasal mengapa jurnalis kini menjadi aktor, ternyata anatomi pers sudah mulai bergeser, tadinya sebagai pers perjuangan kemudian masuk dalam masa reformasi hingga menjadi industri media yang boleh dimiliki beragam orang selaku pemilik media.

“Ini fakta, owner (pengusaha) sekarang orientasinya untuk menjadikan perusahaan pers itu apa? karena namanya pengusaha berarti komersil artinya untung rugi, bukan dalam konteks menjaga demokrasi. Jadi ini cukup riskan dalam demokrasi kita,” tuturnya.

Judhariksawan juga menyayangkan aturan saat ini tidak bisa membatasi orang membuat perusahaan pers, sebab tidak ada kategorisasi. Hanya saja, ia menyarankan Dewan Pers mengundang pemilik media ini untuk mengingatkan apa itu fungsi pers, jurnalisme, dan apa tujuan dari perusahaan pers itu didirikan.

“Saya pun menanggapi mengapa Undang-undang Pers itu perlu diamandemen atau direvisi, karena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama mengembalikan marwah peran pers itu sendiri,” papanya menekankan.

Hal senada disampaikan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi dalam diskusi tersebut menyinggung bahwa kini tekanan menjadi seorang jurnalis sangat berat, selain ada dugaan jurnalisnya dibebani mencari uang melalui iklan, tetapi di sisi lain berbanding terbalik dengan upah yang mereka terima, sangat rendah bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Makanya, masih ada jurnalis menulis berita di hargai Rp30 ribu, bahkan ada di bawah itu. Hal-hal seperti ini yang akhirnya membuat rekan-rekan jurnalis menempuh cara instan karena desakan, belum lagi tekanan yang muncul dari perusahaan harus tampil terdepan dalam artian harus cepat, sehingga tidak memperhatikan poin penting etika penulisan,” kata jurnalis senior ini menekankan.

Diskusi Publik bertajuk ‘Perlukah Amandemen Undang-undang Pers’ tersebut juga dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng beserta stafnya, perwakilan organisasi Pers IJTI Sulsel, PJI Sulsel dan PFI Makassar serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli X Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini proses sidang memasuki babak pembuktian di PN Makassar. (dam)

Tags: dewan perskasus sengketa persPN Makassar

Berita Terkait.

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01
Gempa-Pacitan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jawa Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:10

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.