• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asyik, RUU KIA Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Berhak Dapatkan Upah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 Maret 2024 - 14:25
in Nasional
Pekerja-Industri-Tekstil-co

Ilustrasi pekerja perempuan Foto: dokumen INDOPOS.CO ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seluruh fraksi yang hadir (Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP), telah menyetujui pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Jakarta, Senin (25/3/2024). Nantinya, menurut dia, dengan disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

BacaJuga:

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

ASN Tunjukkan Komitmen Pemerintah Perkuat Kesehatan Masyarakat

“Ini (RUU KIA) bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” katanya.

Diketahui, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, Senin (25/3/2024). (nas)

Tags: 6 BulanCuti MelahirkanRUU KIAupah
Berita Sebelumnya

BPBD DKI Jakarta Sebut Tanggul Kali Hek Jebol karena Debit Air Tinggi

Berita Berikutnya

MenKopUKM Tegaskan Perlu Standardisasi untuk Dukung Industri Knalpot Aftermarket

Berita Terkait.

bnpb
Nasional

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Minggu, 30 November 2025 - 06:32
HARTATI
Nasional

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

Minggu, 30 November 2025 - 04:17
ASN
Nasional

ASN Tunjukkan Komitmen Pemerintah Perkuat Kesehatan Masyarakat

Minggu, 30 November 2025 - 03:24
pesawat
Nasional

BNPB Upayakan Distribusi Logistik Via Darat, Laut, dan Udara ke Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 23:54
johsn-dpr
Nasional

Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 23:13
bpjs
Nasional

Demi Inklusivitas, Pekerja Difabel Minta BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Manfaat Tambahan

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48
Berita Berikutnya
UKM-Knalpot-co

MenKopUKM Tegaskan Perlu Standardisasi untuk Dukung Industri Knalpot Aftermarket

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.