• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:04
in Megapolitan
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

BacaJuga:

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diketahui. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” katanya dalam keterangan Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang ini dimulai dari adanya informasi tentang keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Malaysia dan akhirnya ke Serbia.

“Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, terjadi keberangkatan 10 WNI menuju Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara tidak sesuai prosedur melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pesawat Trans Nusa dengan kode penerbangan 8B679, rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL), membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, penyidik menerima penyerahan 10 WNI dari pihak BP2MI dan mengambil mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut Ronald, berdasarkan keterangan korban, mereka dikirim ke luar negeri, khususnya ke Serbia, untuk bekerja sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furnitur di negara tersebut.

“Mereka dijanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu di Serbia. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda,” kata dia.

Ia menuturkan, salah satunya memfasilitasi keberangkatan korban dan menyerahkannya kepada agen di Serbia.

Ada juga yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada korban serta ikut mengantarkan mereka ke negara tujuan. Selain itu, ada yang bertugas menghubungi agen ketika korban tiba di Serbia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan perdagangan orang tersebut sebanyak tujuh kali selama proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI,” tuturnya.

Meskipun demikian, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas dia. (fer)

Tags: perdagangan orangPolresta Bandara Soettatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.