• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Galian Tanah Merah di Ruas Jalan Citeras-Maja Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:23
in Daerah
Armada truk galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mengganggu arus lalu lintas karena parkir sembarangan. (Indopos.co.id/Yasril Chaniago)

Armada truk galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mengganggu arus lalu lintas karena parkir sembarangan. (Indopos.co.id/Yasril Chaniago)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan sejumlah galian tanah merah di ruas jalan Citeras-Kopo-Maja yang diduga kuat ilegal alias tidak punya izin resmi, mendapatkan sorotan.

Pasalnya, aktivitas yang nyata-nyata mengganggu dan merusak jalan dan lingkungan tersebut seakan dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

BacaJuga:

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Ahmad, aktivis lingkungan di Kabupaten Serang mengatakan, kondisi ruas jalan Citeras-Kopo-Maja sudah darurat untuk segera ditertibkan. Karena, keberadaan galian tanah merah tersebut selain merusak lingkungan dan ekosistem juga merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah.

Selain itu, armada pengangkut tanah merah juga telah mengganggu arus lalu lintas, karena parkir di sembarang tempat hingga menghabiskan badan jalan, karena armada truk yang parkir menggunakan bahu jalan bukan 1 atau 2 truk saja melainkan lebih dari 10 armada truk.

“Armada truk pengangkut galian tanah tersebut melintasi Jalan Provinsi dan Nasional yakni Citeras-Kopo-Maja. Anehnya lagi aktivitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab Serang maupun Provinsi Banten. Padahal banyak dampaknya dari aktivitas tersebut seperti jalan kotor, licin, longsor dan berdebu,” kata Ahmad, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024)

Menurut Ahmad, ada beberapa titik galian tanah yang diduga kuat ilegal, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak serta di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Kami telah menelusuri keberadaan galian tanah merah ilegal tersebut ternyata dibekingi oleh oknum aparat, bahkan pengadaan BBM solar ilegal pengadaannya dari oknum aparat,” paparnya.

Budhi, warga Kopo mengatakan, galian tanah merah tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya sempat didemo warga yang terkena dampak negatif galian. Jalan raya jadi kotor, berdebu dan licin. Akibatnya polusi udara dan rawan kecelakaan lalu lintas.

“Kami tidak antiinvestasi atau melarang usaha orang. Tapi harus tertib, tidak mengganggu dan merusak lingkungan,” kata Budhi.

Selain itu, dari penelusuran wartawan didapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki izin melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Hal ini tentu sangat ironis, jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya izin operasional galian tanah merah tersebut.

“Jika benar galian itu ilegal, harus dicari dan diusut siapa oknum yang kasih izin lintasannya. Siapa di balik galian tanah merah di ruas jalan tersebut. Jangan ada oknum di balik investasi bodong. Kami minta pemerintah harus tegas,” tandasnya. (yas)

Tags: Galian TanahJalan Citeras-MajaOknum Aparat

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 18:18
bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.