• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

96,6 Juta Peserta PBI, DPR: Proses Cleansing Data Harus Objektif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:26
in Nasional
KIS-2

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari program penerima bantuan iuran (PBI) kerap berganti karena pemerintah melakukan cleansing data. Mereka yang dianggap tidak miskin atau sudah meninggal dunia akan digantikan dengan penerima manfaat lainnya.

Sayangnya, sering ditemukan kasus peserta yang sebelumnya termasuk PBI tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan karena sudah tidak dijamin. Sehingga mereka kelabakan, padahal membutuhkan layanan kesehatan segera.

BacaJuga:

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

“Dalam undang-undang (UU) sudah dijelaskan bagaimana seharusnya orang miskin dan kelompok masyarakat yang lemah mendapatkan jaminan sosial,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui gawai, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu, menurut dia, seperti amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun juga diatur iuran bagi fakir miskin dan golongan tidak mampu ditanggung pemerintah.

Saat ini, lanjut dia, ada 96,7 juta peserta PBI yang aktif. Peserta PBI ini berdasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Memang proses cleansing data terus dilakukan, agar bantuan tepat sasaran.

“Dalam cleansing data harus objektif. Harus dilihat kondisi ekonominya sepeti apa,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kuota PBI untuk tahun ini sebanyak 113 juta orang. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023. Namun, masih saja ada beberapa permasalahan dalam masyarakat.

“Masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh APBN maupun APBD,” terang Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia berharap masyarakat miskin yang belum terdaftar PBI untuk melapor ke dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan/desar.

“Dinas sosial harus responsif,” ucapnya.

Ia melihat banyak kasus peserta PBI yang tidak tahu jika sudah tidak aktif. Apalagi mereka jarang ke fasilitas kesehatan karena sehat. Namun ketika sakit, ternyata tidak bisa lagi digunakan.

“Pemberitahuan penonaktifkan peserta PBI ini bisa libatkan pemerintah desa. Lalu ada follow up dari pihak BPJS Kesehatan, mereka yang tidak aktif dapat menjadi aktif dengan jenis kepesertaan apa, bagaimana prosesnya, berapa iurannya,” ujarnya. (nas)

Tags: cleansing dataPeserta JKNprogram penerima bantuan iuran

Berita Terkait.

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor
Nasional

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23
Armada Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Satu Jurnalis Asal Indonesia Turut Ditahan
Nasional

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

Senin, 18 Mei 2026 - 23:03
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Pidato soal Dolar AS Panen Kritikan, Ini Pembelaan KSP

Senin, 18 Mei 2026 - 21:53
Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia
Nasional

Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.