• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Soal Pro-Kontra Permendag 36/2023 tentang Impor Barang, Ini Kata Zulkifli Hasan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 - 01:11
in Ekonomi
zul

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pro dan kontra wajar terjadi saat ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024 lalu.

BacaJuga:

Perkuat Komoditas Unggulan, Pemerintah Tetapkan Minyak Nilam Masuk SRG

PLN EPI Bidik Pemanfaatan 10 Juta Ton Biomassa per Tahun, Berpotensi Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Komut PLN EPI Tinjau SMART REGAS Tarakan, EAF Capai 99,81 Persen

“Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” ujar Zulkifli seperti dilansir Antara, Rabu (13/3/2024).

Mendag menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulkifli.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, juga menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu (10/3), mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. (wib)

Tags: Impor BarangMenteri PerdaganganPro-Kontra Permendag 36/2023Zulkifli Hasan

Berita Terkait.

nilam
Ekonomi

Perkuat Komoditas Unggulan, Pemerintah Tetapkan Minyak Nilam Masuk SRG

Sabtu, 7 November 2026 - 15:15
tongkol
Ekonomi

PLN EPI Bidik Pemanfaatan 10 Juta Ton Biomassa per Tahun, Berpotensi Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Sabtu, 7 November 2026 - 13:13
pln
Ekonomi

Komut PLN EPI Tinjau SMART REGAS Tarakan, EAF Capai 99,81 Persen

Sabtu, 7 November 2026 - 12:12
gus
Ekonomi

Agus Projosasmito Borong Lagi 3,22 Juta Saham BRMS, Kepemilikan Jadi 18,39 Juta

Sabtu, 7 November 2026 - 11:11
medco
Ekonomi

MedcoEnergi Terbitkan Obligasi US$300 Juta, Jatuh Tempo 2032

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20
livin'
Ekonomi

Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 19,6 Persen, Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 08:10

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.