• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perkuat Komoditas Unggulan, Pemerintah Tetapkan Minyak Nilam Masuk SRG

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 7 November 2026 - 15:15
in Ekonomi
nilam

Petani nilam. Foto: Dokumen Kementan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha dan petani minyak nilam nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perdagangan komoditas unggulan Indonesia sekaligus meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.

BacaJuga:

Pemerintah Perkuat Aliansi Sawit dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

SIAL Innovation 2026 Jadi Ruang Apresiasi bagi Inovasi Industri Makanan dan Minuman

OMODA & JAECOO Hadirkan Dealer Baru di Jakarta Selatan, Perluas Akses Layanan Konsumen

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Tirta Karma Senjaya, mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian terstruktur. Hasil kajian menunjukkan minyak nilam memiliki kelayakan untuk dikembangkan sebagai komoditas dalam skema SRG.

Menurutnya, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Mulai dari potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, hingga kesiapan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.

“Kami komitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” ujar Tirta dalam keterangan, Sabtu (7/11/2026).

Dia menjelaskan, keberadaan SRG dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha minyak nilam. Melalui sistem tersebut, komoditas tidak hanya memiliki fasilitas penyimpanan yang terjamin, tetapi juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Kelayakan minyak nilam sebagai komoditas SRG didukung kesesuaian karakteristik produk dengan fungsi sistem,” katanya.

“Selain itu dukungan dari kesiapan ekosistem mencakup aspek pasar, rantai pasok, teknis, kelembagaan, pembiayaan, hingga regulasi,” imbuhnya.

Sekadar informasi, minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia. Produk ini banyak digunakan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, aromaterapi, serta berbagai produk berbahan alam.

Tingginya pemanfaatan minyak nilam di berbagai sektor industri menjadikan komoditas tersebut memiliki potensi pasar domestik dan internasional. Karena itu, pemerintah memperkuat ekosistem perdagangan agar nilai ekonominya semakin optimal.

Penambahan minyak nilam dalam daftar komoditas SRG sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata niaga komoditas tersebut dari hulu hingga hilir. Dengan dukungan sistem penyimpanan dan pembiayaan, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar dalam mengelola hasil produksi dan menjaga kualitas produk.(nas)

Tags: BappebtiKemendagMinyak NilamPetani Minyak NilamSistem Resi GudangSRG

Berita Terkait.

Abah Yoyo: Kasepuhan Cisitu Hanya Minta Kepastian Hukum, Bukan Lepas Hutan Adat untuk Tambang Emas Cikidang
Ekonomi

Pemerintah Perkuat Aliansi Sawit dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

Minggu, 8 November 2026 - 10:05
SIAL
Ekonomi

SIAL Innovation 2026 Jadi Ruang Apresiasi bagi Inovasi Industri Makanan dan Minuman

Minggu, 8 November 2026 - 01:15
Dealer
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Dealer Baru di Jakarta Selatan, Perluas Akses Layanan Konsumen

Minggu, 8 November 2026 - 00:34
NMC
Ekonomi

Daewoong Perkuat Kolaborasi Medis Global Lewat Pertemuan Pakar di Bali

Sabtu, 7 November 2026 - 23:03
tongkol
Ekonomi

PLN EPI Bidik Pemanfaatan 10 Juta Ton Biomassa per Tahun, Berpotensi Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Sabtu, 7 November 2026 - 13:13
pln
Ekonomi

Komut PLN EPI Tinjau SMART REGAS Tarakan, EAF Capai 99,81 Persen

Sabtu, 7 November 2026 - 12:12

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.