• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permenkop 2/2024 Jadi Langkah Baru dalam Menyusun Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Maret 2024 - 20:40
in Ekonomi
Workshop-Data-Koperasi-co

Kegiatan acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

BacaJuga:

OKX Luncurkan CeDefi, Buka Akses Pasar Kripto Bernilai Ratusan Miliar Dolar

BEI Siap Bertransformasi, Demutualisasi Dibidik Perkuat Pasar Modal Nasional

ADLGA 2025, ASKOMPSI: Hasilkan 15 Provokator Digital Berhadiah ke Korea

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3), menjelaskan bahwa selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa KemenKopUKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Budi.

Sementara itu terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.

Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.

Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” kata Khaerul. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiLaporan KeuanganLaporan Keuangan KoperasiPermenkopPermenkop Nomor 2/2024
Berita Sebelumnya

KemenKopUKM Dorong Wirausaha Perempuan Inovatif Berbasis Teknologi

Berita Berikutnya

Di Tengah Ancaman Ganoderma, Ada Harapan Penyehatan Tanaman Terserang

Berita Terkait.

dex2
Ekonomi

OKX Luncurkan CeDefi, Buka Akses Pasar Kripto Bernilai Ratusan Miliar Dolar

Sabtu, 22 November 2025 - 09:49
1000418674
Ekonomi

BEI Siap Bertransformasi, Demutualisasi Dibidik Perkuat Pasar Modal Nasional

Jumat, 21 November 2025 - 20:46
IMG-20251121-WA0024
Ekonomi

ADLGA 2025, ASKOMPSI: Hasilkan 15 Provokator Digital Berhadiah ke Korea

Jumat, 21 November 2025 - 19:23
chery
Ekonomi

Chery Meluncurkan SUV Listrik Premium J6T di GJAW 2025, Tawarkan Desain Urban Futuristik dan Kemampuan Off-Road

Jumat, 21 November 2025 - 15:45
rocky
Ekonomi

Daihatsu Warnai GJAW 2025 Rocky Hybrid Curi Panggung

Jumat, 21 November 2025 - 14:34
iniji
Ekonomi

Regulasi Tak Lagi Cukup, Akademisi Dorong Edukasi Kreatif untuk Bendung Scam

Jumat, 21 November 2025 - 14:04
Berita Berikutnya
Technical-Meeting

Di Tengah Ancaman Ganoderma, Ada Harapan Penyehatan Tanaman Terserang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.