• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permenkop 2/2024 Jadi Langkah Baru dalam Menyusun Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Maret 2024 - 20:40
in Ekonomi
Workshop-Data-Koperasi-co

Kegiatan acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

BacaJuga:

Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional

Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Penjualan hingga Laba Bersih Naik Dua Digit, EMP Siapkan Langkah Ekspansi Baru

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3), menjelaskan bahwa selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa KemenKopUKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Budi.

Sementara itu terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.

Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.

Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” kata Khaerul. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiLaporan KeuanganLaporan Keuangan KoperasiPermenkopPermenkop Nomor 2/2024

Berita Terkait.

Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional
Ekonomi

Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:41
agus
Ekonomi

Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06
emp
Ekonomi

Penjualan hingga Laba Bersih Naik Dua Digit, EMP Siapkan Langkah Ekspansi Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:15
menkop
Ekonomi

Ferry Resmikan Koperasi Nasional Laskar Juang Indonesia, Wujudkan Ekonomi Berdikari

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:04
btn
Ekonomi

Tak Lagi Ribet, BTN dan Pinhome Hadirkan Pengalaman End-to-End Beli Rumah Secara Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:12
Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026
Ekonomi

Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.