• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permenkop 2/2024 Jadi Langkah Baru dalam Menyusun Laporan Keuangan Koperasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Maret 2024 - 20:40
in Ekonomi
Workshop-Data-Koperasi-co

Kegiatan acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

BacaJuga:

Gejolak Bursa Jadi Sorotan, DPR Desak Polri Telusuri Dugaan Permainan Pasar Modal

Maman Apresiasi KUM Peduli, UMKM Kalbar Bisa Akses Modal Berbunga Nol Persen

Forek Hulu Migas 2026 Bidik Solusi Dongkrak Produksi Minyak Nasional

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3), menjelaskan bahwa selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa KemenKopUKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Budi.

Sementara itu terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.

Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.

Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” kata Khaerul. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiLaporan KeuanganLaporan Keuangan KoperasiPermenkopPermenkop Nomor 2/2024

Berita Terkait.

saham
Ekonomi

Gejolak Bursa Jadi Sorotan, DPR Desak Polri Telusuri Dugaan Permainan Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:31
maman
Ekonomi

Maman Apresiasi KUM Peduli, UMKM Kalbar Bisa Akses Modal Berbunga Nol Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32
forek
Ekonomi

Forek Hulu Migas 2026 Bidik Solusi Dongkrak Produksi Minyak Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:08
brm logo
Ekonomi

Direksi Tambah Saham BRMS, Produksi Emas Ditargetkan Terus Naik hingga 2028

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57
lng
Ekonomi

Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49
yulius
Ekonomi

Literasi Asuransi Indonesia 42,84 Persen, Industri Perkuat Edukasi Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:22

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.